Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Tetap Bekerja

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama 74 pegawai lainnya tetap bekerja meski sudah dibebastugaskan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Tetap Bekerja
Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
Penyidik senior KPK Novel Baswedan di kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama 74 pegawai lainnya tetap bekerja meski sudah dibebastugaskan.

Adapun ke-75 pegawai KPK dibebastugaskan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.

Mereka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menurut hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"SK yang ditandatangani oleh Pak Firli Bahuri tidak membuat kami menjadi harus kehilangan gaji dibayar oleh negara, oleh karena itu sebagai aparatur tentu kami harus melakukan kewajiban ketika mendapatkan gaji," ucap Novel di kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021).

Berdasarkan SK tersebut, pegawai yang tidak lolos diperintahkan untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka kepada atasan langsung.

Novel berujar bahwa belum ada pegawai yang menerima pemecatan.

Itu artinya, para pegawai dengan status TMS itu akan tetap bekerja sebisa mungkin.

Berita Rekomendasi

Kendati demikian, Novel mengatakan, keputusan ketua KPK yang meminta menyerahlan tugas ke atasan itu merupakan masalah serius.

Ia meminta semua pihak untuk memantau kebijakan yang akan dikeluarkan pimpinan lembaga antirasuah itu ke depan.

"Jadi kami belum bisa putus kan sekarang karena kami harus melihat fakta-fakta yang terus berjalan," kata Novel.

Baca juga: Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Gugat SK Pembebastugasan ke PTUN

Seperti diketahui, TWK pegawai KPK menuai polemik lantaran membuat soal yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi pemberantasan korupsi.

Di antara pertanyaan yang muncul yakni pandangan pegawai seputar FPI, Muhammad Rizieq Shihab, HTI, alasan belum menikah, kesediaan menjadi istri kedua, doa qunut dalam shalat hingga LGBT.

TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK itu sukses menyingkirkan 75 pegawai berintegritas semisal penyidik senior Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo Harahap, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. Mereka dinyatakan TMS berdasarkan tes tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas