Polri Buat 4 Berkas Perkara Terpisah Terkait Korupsi Jual-Beli Jabatan Bupati Nganjuk
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono menyampaikan berkas pertama merupakan berkas milik Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri membuat 4 berkas perkara secara terpisah di dalam kasus dugaan kasus jual-beli jabatan atas tersangka Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan 6 tersangka lainnya.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono menyampaikan berkas pertama merupakan berkas milik Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.
"Dari 7 orang tersangka ini kita jadikan 4 berkas, berkas pertama itu tersangka NRH Bupati Nganjuk dan sudah dilakukan pemeriksaan 11 saksi untuk yang bersangkutan," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/5/2021).
Berkas kedua, kata Argo, berkas perkara yang kedua tersangka M Izza Muhtadin yang juga merupakan ajudan Bupati Nganjuk. Dalam berkas perkara ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 8 saksi.
Baca juga: Pasca-OTT KPK Bupati Nganjuk, Situs Pemkab Diretas, Tertulis: Gak Makanan Saja Dijual, Jabatan Juga
"NRH dan MIM dikenakan pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 dan atau pasal 12B uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi yang diubah dan ditambah melalui UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi, kita junctokan di pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," jelasnya.
Dijelaskan Argo, berkas perkara ketiga adalah tersangka Camat Loceret Bambang Subagio, Camat Pace Dupriono dan Camat Berbek Haryanto
"Dari 3 tersangka ini sudah dilakukan pemeriksaan 8 saksi," jelasnya.
Lebih lanjut, berkas perkara keempat adalah pelaksana Tugas (Plt) Camat Sukomoro, Edie Srijato dan mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo.
Baca juga: Bupati Nganjuk Pasang Tarif Jual-Beli Jabatan, Termahal Rp 50 Juta Termurah Rp 2 Juta
"Berkas keempat tersangka TBW dan ES telah dilakukan pemeriksaan 3 saksi," tukasnya.
Kelima camat tersebut nantinya dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf A dan atau B dan pasal 13 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah melalui UU nomor 20 tahun 2021 dan juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka dugaan kasus jual-beli jabatan. Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku sebelumnya dilakukan bersama KPK.
Selain Novi Rahman, penyidik Polri juga memboyong 6 tersangka lainnya yaitu Camat Pace, Dupriono, Camat Tanjunganom dan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Sukomoro, Edie Srijato.
Selanjutnya, Camat Berbek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo dan ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin.
Dalam kasus ini, Bupati Nganjuk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, para camat disangka melanggar pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan ajudan Bupati Nganjuk disangkakan melanggar pasal Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seluruh tersangka juga dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.