VIRAL Video Wanita Memaki Kurir saat Terima Barang COD, YLKI: Edukasi E-Commerce Masih Rendah
Tanggapan YLKI soal video viral sosok wanita memaki kurir saat terima barang COD: Edukasi E-Commerce Masih Rendah.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Video seorang ibu-ibu memaki kurir saat mengantar barang pesanan dengan sistemCash on Delivery (COD) atau pembayaran di tempat, viral di media sosial.
Pada video yang beredar, ibu berbaju kuning ini terlihat sedang membuka paket pesanannya.
Dengan nada protes, wanita itu tidak terima barang yang didapatkan, tak sesuai pesanan.
Pasalnya, sosok ibu ini sampai memaki sang kurir dengan kata kasar dan bernada marah.
Diduga, ibu-ibu ini bahkan belum membayar biaya COD dan meminta barang dikembalikan kepada penjual.
Baca juga: Viral Video Gadis Ulang Tahun ke-17 Diberi Kado Ayahnya Saham dan Rumah, Berikut Kisahnya
Sementara itu, di samping ibu-ibu itu, ada wanita berbaju merah yang ikut memarahi sang kurir.
Video ini viral sampai banyak warganet geram dengan tindakan sang pembeli.
Insiden itu lantas mendapat tanggapan dari Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.
Tulus menyebut, tindakan pembeli ini menunjukkan edukasi soal E-Commerce (belanja online) masih rendah.
"Ini menunjukkan bahwa literasi dan edukasi sebagian konsumen tentang e-commerce masih rendah."
Baca juga: VIRAL Perempuan Dapat Bingkisan Kue Bergambar PDIP, Sempat Heran hingga Buat Keluarganya Tertawa
"Sedangkan saat ini sudah dituntut dalam era digital," ucapnya saat dihubungi Tribunnews, Senin (17/5/2021).
Menurutnya, protes yang dilakukan wanita kepada sang kurir dinilai salah alamat.
Karena, kurir hanya bertugas mengirimkan barang pesanan saja.
"Kurir hanya perantara bukan pelaku usaha penyedia barang dijual tersebut," jelasnya.
Disebutkannya, pembeli sebagai konsumen memang berhak didengar keluhannya.
Baca juga: Viral Wanita Marahi Petugas di Pos Penyekatan Ciwandan Cilegon, Kapolsek Ungkap Kronologi Kejadian
Namun, keluhan itu seharusnya disampaikan sesuai mekanisme yang benar.
"Konsumen memiliki hak untuk didengar keluhannya, dan mendapat hak seperti termakrub di UUPK (UU Perlindungan Konsumen)."
"Tetapi untuk menyampaikan komplain ada tata cara dan mekanismenya dengan mengedepankan orientasi pada penyelesaian masalah," ucap Tulus.
(Tribunnews.com/Shella)