Pegadaian Buka Lowongan Kerja Buat Milenial, Ini Rinciannya, Cek Juga Persyaratannya
Posisi yang dibuka adalah Staf Protokoler, Senior User Interface (UI)/User Experience (UX) Programmer, dan Marketing Executive Gadai Efek
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar baik buat para milenial yang sedang mencari lowongan kerja baru pasca Lebaran ini. PT Pegadaian (Persero) membuka lowongan kerja baru untuk para pencari kerja dari kalangan milenial.
Lowongan kerja ini layak dimanfaatkan buat milenial yang punya mimpi ingin menjadi pegawai BUMN.
Jangan lupa, kali ini lowongan kerja hanya untuk para lulusan S1 berpengalaman.
Posisi yang dibuka adalah Staf Protokoler, Senior User Interface (UI)/User Experience (UX) Programmer, dan Marketing Executive Gadai Efek.
Kepala Departemen Komunikasi Perusahaan PT Pegadaian (Persero) Basuki Tri Andayani mengatakan, lowongan berlaku untuk milenial dengan usia maksimal 35 tahun, dari perguruan tinggi berakreditasi minimal Baik dengan IPK minimal 3,0.
Pelamar disyaratkan memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun untuk posisiStaf Protokoler, 5 (lima) tahun untuk Senior User Interface (UI)/User Experience (UX) Programmer, dan 3 (tiga) tahun untuk posisi Marketing Executive Gadai Efek.
Baca juga: Penjelasan Kemnaker soal Tenaga Asing yang Boleh Kerja di Indonesia
Batas waktu penerimaan lamaran sampai dengan hari Rabu, 19 Mei 2021 pukul 21.00 WIB.
Basuki mewanti-wanti bahwa proses rekrutmen ini tidak memungut biaya sama sekali. Ia menghimbau agar pelamar mengajukan lamaran lewat website resmi perusahaan.
“Kami minta agar masyarakat hati-hati dan waspada. Rekrutmen ini tidak dipungut biaya dan panitia tidak bekerja sama dengan agen travel manapun," ujarnya.
Jika ada pihak-pihak yang mengaku dapat membantu proses rekrutmen dengan memungut biaya dipastikan itu merupakan tindak penipuan.
Berikut rincian persyaratan dan lowongan kerja yang dibuka:
1. Staff Protokoler
Tugasnya mengatur fasilitas dan sarana yang dibutuhkan untuk kelancaran pelaksanaan tugas BOD & BOC, mengatur fungsi tugas kesekretariatan rumah tangga BOD & BOC dengan tata kelola yang baik.