Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ray Rangkuti: Peryataan Presiden agar MenPANRB Ambil Alih Status 75 Pegawai KPK Sudah Tepat

Pengamat Ray Rangkuti nilai Menteri PANRB yang paling tepat memastikan peralihan status staf KPK jadi ASN.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ray Rangkuti: Peryataan Presiden agar MenPANRB Ambil Alih Status 75 Pegawai KPK Sudah Tepat
Tribunnews.com/ Lendy Ramadhan
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersuara mengenai polemik 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK dalam proses pengalihan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jokowi sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Uji Materi Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua undang-undang KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

Oleh karenanya Presiden meminta Pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) merancang proses pengalihan status 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Baca juga: Antasari: Tes Wawasan Kebangsaan Bisa untuk Evaluasi, Tapi Tidak Asal Pecat

Menanggapi hal itu, Pengamat Politik sekaligus Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai, peryataan Presiden Jokowi itu sudah tepat.

Karena, kata Ray, uji wawasan kebangsaan dalam rangka memenuhi persyaratan ASN, dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian PANRB. 

Ray menyebut, institusi inilah yang semestinya pemegang hak untuk menguji apakah seseorang lolos jadi ASN atau tidak.

Tes di KPK tidak didasarkan oleh aturan Kemen PAN RB tapi hanya didasarkan oleh SK KPK. 

Baca juga: Peryataan Jokowi Dinilai Rem Bagi Firli Bahuri Cs, Tak Lakukan Pemberhentian 75 Pegawai KPK

BERITA TERKAIT

Sesuai dengan UU, staf KPK itu berada di bawah pemerintah, dan KPK sendiri adalah lembaga eksekutif yang berada di bawah presiden, maka aneh status ASN nya ditentukan sendiri oleh KPK, bukan Men PAN RB. 

"Dalam hal ini, pernyataan presiden agar Menteri PANRB, tentu bersama KPK, segera mengambilalih status 75 pegawai KPK sudah tepat. Menteri PANRB lah yang paling tepat memastikan peralihan status staf KPK jadi ASN," kata Ray dalam keterangannya, Selasa (18/5/2021).

Lebih lanjut, Ray mengatakan, pimpinan KPK agar segera mencabut SK penonaktifan 75 staf KPK yang sebelumnya dan menyatakan bahwa hasil uji wawasan kebangsaan dinyatakan tidak dapat jadi sandaran menetapkan status staf KPK ingin jadi ASN atau tidak. 

"Seluruh kasus yang mereka tangani sebelum dinonaktifkan, lalu diambilalih oleh pimpinan KPK, sudah seharusnya diserahkan kembali kepada mereka agar seluruh kasus itu dapat dilanjutkan sampai ada keputusan pemerintah atas status ASN mereka," jelas Ray.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas