Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Reaksi Tokoh Politik atas Pernyataan Jokowi soal 75 Pegawai KPK, Arief Sarankan KPK Dibubarkan

Sejumlah tokoh politik menanggapi pernyataan Presiden Jokowi soal 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan karena tak lulus TWK.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Reaksi Tokoh Politik atas Pernyataan Jokowi soal 75 Pegawai KPK, Arief Sarankan KPK Dibubarkan
Twitter @jokowi / TRIBUNNEWS Jeprima
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Arief Poyuono (kanan). Sejumlah tokoh politik menanggapi pernyataan Presiden Jokowi soal 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan karena tak lulus TWK. 

Menurutnya, presiden sebagai pemimpin bangsa, komitmen dalam memberantasa korupsi menjadi satu di antara agenda utama yang harus diwujudkan.

Baca juga: Pimpinan KPK Pasrahkan Kepada Dewan Pengawas Laporan yang Dilayangkan 75 Pegawai KPK

Baca juga: Agar Tidak jadi Bola Liar, Legislator PDIP Minta 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Diangkat PPPK

Karena itu, Jokowi diharapkan bisa memberi solusi serta menghadirkan kebijakan konkret terkait nasib 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan karena tak lolos TWK.

"Saya berharap presiden mampu menghadirkan keputusan dan kebijakan konkret yang bisa menjadi jalan keluar yang baik bagi penguatan pemberantasan korupsi," tandasnya.

2. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP, Arsul Sani

Sekjen PPP Arsul Sani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Sekjen PPP Arsul Sani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2020). (KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI)

Pernyataan Jokowi soal 75 pegawai KPK dinilai anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP, Arsul Sani, sesuai komitmen pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Pemerintah.

"Bagi saya yang di Komisi III, apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi itu sudah sesuai dengan komitmen pembentuk UU yakni DPR dan Pemerintah," ujar Arsul, ketika dihubungi Tribunnews, Selasa (18/5/2021).

"Sebagai anggota DPR periode lalu yang menjadi anggota Panja RUU Perubahan UU KPK, saya tahu dan memahami bahwa komitmen kedua rumpun kekuasaan pembentukan UU itu adalah tidak menggunakan UU yang dihasilkan, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019 untuk memberhentikan atau mengurangi pegawai KPK," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Arsul menambahkan, jikalau memang pegawai KPK berkurang, hal ini terjadi bukan karena mereka tak lolos tes.

Melainkan, mereka mundur karena tak bersedia menjadi ASN.

"Kalaupun berkurang, maka itu terjadinya karena ada pegawai yang mundur karena misalnya tidak mau menjadi ASN, bukan 'dimundurkan' dengan memanfaatkan persyaratan perundang-undangan yang kebetulan dianggap tidak bisa terpenuhi," bebernya.

Menurutnya, ke-75 pegawai KPK tersebut seharusnya diberi kesempatan untuk memenuhi persyaratan menjadi ASN.

Baca juga: Novel Baswedan cs Laporkan Seluruh Pimpinan KPK ke Dewan Pengawas

Baca juga: Firli Bahuri Diminta Turun Tahta Jadi Wakil Ketua KPK

Bukan langsung diberhentikan hanya karena tak lolos TWK.

Ia pun menilai para pengambil keputusan di KPK tak paham bahwa UU KPK sebenarnya adalah untuk memberi kesempatan atau mengakomodasi para pegawai yang tak sesuai syarat untuk menjadi ASN.

"Semangat pembentuk UU tersebut adalah jika dalam proses alih status ada pegawai yang dinilai tidak memenuhi persyaratan tertentu, maka diberi kesempatan terlebih dahulu agar bisa memenuhi persyaratan tersebut, bukan langsung diberhentikan."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas