Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satgas: Pemudik dari Pulau Sumatera Menuju Jawa Wajib Bawa Surat Negatif Covid-19

Peningkatan angka kasus dan kematian karena Covid-19 di pulau Sumatera dalam 1,5 membuat pemerintah mengintensifkan kebijakan skrining berlapis.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
zoom-in Satgas: Pemudik dari Pulau Sumatera Menuju Jawa Wajib Bawa Surat Negatif Covid-19
Laman resmi Covid19.co.id
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat memberikan keterangan pers di Gedung BNPB, Kamis (28/1/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM - Peningkatan angka kasus dan kematian karena Covid-19 di pulau Sumatera dalam 1,5 bulan terakhir ini, membuat pemerintah mengintensifkan kebijakan skrining berlapis.

Kebijakan itu diberlakukan khususnya di hotspot arus balik sejak tanggal 15 Mei 2021 lalu.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, upaya ini dilakukan sebagai antisipasi melonjaknya kasus positif, keterisian tempat tidur di rumah sakit, bahkan kematian karena Covid-19.

"Untuk pelaku perjalanan dari pulau Sumatera ke pulau Jawa maka harus melalui tes rapid antigen wajib di pelabuhan Bakauheni," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual, Selasa (18/5/2021).

Baca juga: Warga Kelapa Dua Tangerang yang Nekat Mudik Saat Lebaran 2021 Dipantau Satgas Covid-19 Via Zoom

Baca juga: Terdeteksi 26 Kasus Varian Baru, Menkes Khawatir Kasus Covid-19 di Indonesia Meledak

Baca juga: Wiku: Penanganan Pandemi Covid-19 Berbasis Bukti

Pelaksanaan tes antigen disampaikan Wiku, akan dikoordinasikan langsung oleh satgas khusus dari satgas daerah Lampung.

Sementara untuk pelaku perjalanan dari provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Barat yang akan menuju Jakarta maka pelaksanaan tes rapid antigen secara random di titik-titik penyekatan baik di jalan tol maupun di jalan nasional.

Berita Rekomendasi

"Upaya ini akan dilakukan dengan kolaborasi antara satgas daerah, dinkes, unsur polri dan pengelola jasa jalan tol," ujar Wiku.

Pemerintah sebelumnya dalam Addendum SE Satgas No.13 Tahun 2022 mewajibkan setiap pelaku perjalanan dari pulau Sumatera ke Jawa mengantongi surat negatif Covid-19 hasil tes Antigen 1x24 jamsebelum keberangkatan, untuk moda transportasi udara, darat, laut dan kereta api.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas