Komnas Perlindungan Anak Minta Hak Pendidikan Siswi yang Diduga Hina Palestina Dikembalikan
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menolak kebijakan Dinas Pendidikan Bengkulu Tengah yang memberhentikan MS.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menolak kebijakan Dinas Pendidikan Bengkulu Tengah yang memberhentikan MS.
MS adalah siswi SMA 1 Negeri Bengkulu Tengah yang membuat akun melecehkan masyarakat Palestina di media sosial Tiktok.
"Apapun alasannya, hak anak atas pendidikan harus ditegakkan dan tidaklah bisa dihilangkan begitu saja apalagi dikaitkan dengan peristiwa dugaan melecehkan perjuangan masyarakat Palestina yang diunggah pelaku di media sosial melalui TikTok," ujar Arist melalui keterangan tertulis, Kamis (20/5/2021).
Pada prinsipnya, menurut Arist, hak anak atas pendidikan merupakan hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi.
Selain itu, pendidikan anak dijamin oleh kesepakatan internasional melalui Deklarasi Dakkar pendidikan untuk semua,
Komnas Perlindungan Anak, kata Arist, mendesak Dinas Pendidikan Bengkulu Tengah untuk segera mencabut kebijakan yang tidak mendidik itu.
Baca juga: Nasib 5 Warga Indonesia Penghina Palestina, Dikeluarkan dari Sekolah hingga Diviralkan Artis
"Komnas Perlindungan Anak juga sangat mendukung kebijakan Gubernur Bengkulu menolak kebijakan Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu yang memberhentikan MS," ucap Arist.
Arist menilai lembaga pendidikan bukan tempat menghukum peserta didik. Namun lembaga untuk mendidik anak dari prilaku yang tak baik menjadi baik dan menumbuhkan prilaku yang berkarakter dan berakhlak mulia.
"Atas perbuatannya, secara sosial MS telah dihukum dengan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui surat pernyataan dan tayangan videonya," ungkap Arist.
Selain itu, Arist mengungkapkan secara hukum, masalah ini sudah diselesaikan oleh Polres Bengkulu Tengah melalui pendekatan kekeluargaan.
"Atas peristiwa ini anak harus dilindungi atas segala haknya namun prilaku dan perbuatannya wajib juga diperbaiki dan dibina," pungkas Arist.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.