Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangguhkan Penahanan Petugas Kebersihan yang Membuat Konten Provokasi Palestina

HL akhirnya dibebaskan setelah sempat ditahan lantaran menyandang status tersangka sejak 16 Mei 2021 kemarin

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Tangguhkan Penahanan Petugas Kebersihan yang Membuat Konten Provokasi Palestina
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengabulkan penangguhan penahanan pemuda berinisial HL (23) warga Kecamatan Gerung, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang ditangkap usai membuat konten provokasi Palestina.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan HL akhirnya dibebaskan setelah sempat ditahan lantaran menyandang status tersangka sejak 16 Mei 2021 kemarin.

"Sudah ditangguhkan pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/5/2021).

Baca juga: Komnas Perlindungan Anak Minta Hak Pendidikan Siswi yang Diduga Hina Palestina Dikembalikan

Ramadhan menyampaikan penyidik Polda Nusa Tenggara Barat juga kembali melakukan gelar perkara untuk dapat menyelesaikan kasus ini secara musyawarah atau restorative justice.

Pertimbangannya, kata Ramadhan, karena HL mengaku telah menyesal telah membuat konten provokasi.

Dia juga telah meminta maaf kepada masyarakat atas video yang dibuatnya tersebut.

Berita Rekomendasi

"Penyidik kembali melaksanakan gelar perkara untuk mencoba menggelar restorative justice yang dilakukan penyidik Ditkrimsus Polda NTB dengan pertimbangan adanya permintaan maaf pelaku dan ketidakpahaman pelaku terhadap permasalahan yang terjadi," pungkasnya.

Sebagai informasi, HL yang juga berprofesi sebagai cleaning service (petugas kebersihan) itu ditangkap usai konten provokasi terkait Palestina viral di media sosial Tiktok pada Sabtu 15 Mei 2021 lalu.

Usai ditangkap, HL mengakui kesalahannya tersebut.

Dia mengaku membuat konten itu hanya sekadar iseng belaka.

Akibat perbuatannya, HM alias UC dikenakan pasal 28 ayat (2) jo pasal 5 ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas