Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkait Kasus Asabri, Hotel Brothers Inn Milik Benny Tjokrosaputro Disita

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyatakan aset hotel Brothers Inn yang disita tersebut berada di atas 6 bidang tanah dan atau bangun

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Terkait Kasus Asabri, Hotel Brothers Inn Milik Benny Tjokrosaputro Disita
TribunSolo.com/Adi Surya
Hotel Brothers di Jalan Ir Soekarno, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Senin (5/4/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI kembali menyita aset hotel Brothers Inn yang berkaitan dengan korupsi PT Asabri milik tersangka Benny Tjokrosaputro.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyatakan aset hotel Brothers Inn yang disita tersebut berada di atas 6 bidang tanah dan atau bangunan di Sukoharjo, Jawa Tengah.

"Di atas 6 bidang tanah tersebut terdapat bangunan yang dikenal dengan nama Hotel Brothers Inn Sukoharjo," kata Leonard dalam keterangannya, Kamis (20/5/2021).

Selain menyita hotel Brothers Inn, penyidik juga menyita 1 bidang tanah dan atau bangunan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Menurut dia, seluruh aset yang disita telah melalui penetapan pengadilan setempat.

Baca juga: Agar Data ASN, Pensiunan TNI dan Polri Akurat Asabri Kerja Sama dengan BKN

"Penetapan ijin penyitaan tersebut, pada pokoknya memberikan ijin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap 7 bidang tanah dan bangunan di Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," ungkap dia.

Lebih lanjut, ia menyampaikan pihaknya masih menghitung nilai aset-aset yang disita dari tangan Benny Tjokrosaputro tersebut.

Berita Rekomendasi

"Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," tukas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas