Survei ARSC: Mayoritas Masyarakat Tidak Setuju Jokowi Tiga Periode
Apakah perlu amandemen UUD 1945 untuk menambah masa jabatan presiden sehingga Presiden Joko Widodo dapat maju menjadi calon presiden 2024?," katanya
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mayoritas masyarakat Indonesia tidak setuju dengan tiga periode masa jabatan Presiden. Menilik dari hasil sigi Lembaga survei Akar Rumput Strategic Consulting (ARSC).
Peneliti ARSC, Bagus Balghi mengatakan, dalam survei tersebut peneliti menanyakan kepada para responden.
"Apakah perlu amandemen UUD 1945 untuk menambah masa jabatan presiden sehingga Presiden Joko Widodo dapat maju menjadi calon presiden 2024?," katanya dalam paparan virtual, Sabtu (22/5).
Berdasarkan riset tersebut, ucap Bagus, mayoritas responden, yakni 69,50 persen menjawab tidak setuju.
Sedangkan 28,68 persen menjawab setuju, dan 1,49 persen menjawab tidak tahu, yang tidak terjawab 0,33 persen.
Responden juga diberikan pertanyaan ‘jika tidak ada amandemen UUD 1945, sebaiknya Jokowi maju kembali menjadi calon wakil presiden?’.
Baca juga: Ini 3 Kemungkinan Skenario di Pilpres 2024, Diantaranya Prabowo Vs Anies
“Responden mayoritas menjawab tidak setuju sebesar 71, 60 persen, kemudian setuju dengan pernyatan tersebut 25,37 persen,” imbuh Bagus.
Kendati demikian, mayoritas responden setuju apabila Jokowi nantinya menyatakan dukungan kepada salah satu sosok capres untuk meneruskan program kerjanya selama ini.
Hasilnya, sebanyak 74,13 persen responden setuju, 23,99 persen tidak setuju, 1,65 persen tidak tahu, dan 0,33 persen tidak tahu.
“Mayoritas responden menjawab setuju 74,13 persen. Kemudian yang tidak setuju 23,88 persen,” ujar Bagus.
Survei ARSC menggunakan metode multistage random sampling dengan memperhatikan jumlah proporsionalitas antara jumlah sampel dengan jumlah pemilih di setiap provinsi.
Margin of error dalam survei ini kurang lebih 2,9% dengan tingkat kepercayaan hingga 95%.
Proses pengumpulan data dilaksanakan sejak 26 April hingga 8 Mei 2021 melalui telepon untuk responden usia minimum adalah 17 tahun atau sudah memenuhi syarat pemilih. Dengan 1.200 reponden dari perwakilan 34 provinsi di Indonesia.