Gugatan KLHK Dikabulkan, PT BUCP Terbukti Cemari DAS Citarum dan Dihukum Ganti Rugi Rp 838 Juta
Majelis Hakim menghukum PT BUCP membayar ganti rugi materiil Rp 838.230.057, namun KLHK menggugat ganti rugi Rp 8,9 miliar.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, mengabulkan gugatan KLHK dan memutuskan PT Bina Usaha Cipta Prima (BUCP) terbukti mencemari DAS (daerah aliran sungai) Citarum.
Majelis Hakim menghukum PT BUCP membayar ganti rugi materiil Rp 838.230.057, namun KLHK menggugat ganti rugi Rp 8,9 miliar.
"Kami menghargai putusan ini. Untuk langkah hukum lebih lanjut, kami akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung," kata kata Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK, Sabtu (22/5/2021).
Roy mengatakan gugatan terhadap PT BUCP karena ketidakseriusan pihak perusahaan mengelola air limbah dan limbah B3 yang dihasilkan.
Selain itu, KLHK juga sudah menggugat lima pabrik tekstil lainnya karena mencemari DAS Citarum.
PT How Are You Indonesia misalnya sudah membayar ganti rugi ke kas negara Rp 12,2 miliar.
PT Kamarga Kurnia Textile Industri, 25 Februari 2021, sudah diputus PN Bale Bandung harus membayar Rp 4,2 miliar dan saat ini sedang berlanjut ke proses kasasi di Mahkamah Agung.
Baca juga: Tersangka Kasus Kayu Merbau Ilegal dari Aru Segera Disidangkan, KLHK Janji Ungkap Kasus Terorganisir
PN Bale Bandung juga telah memutus PT Kawi Mekar berdamai (dengan akta van dading) dan sudah membayar ke kas negara Rp 375,2 juta.
PN Bale Bandung memutuskan tanpa kehadiran (verstek) PT United Colour Indonesia, 22 September 2020, menghukum untuk membayar ganti rugi Rp 5,6 miliar.
Sedangkan, PT Bintang Warna Mandiri saat ini masih dalam proses persidangan.
"Jumlah perusahaan yang akan digugat di pengadilan akan bertambah terus sejalan dengan persoalan di lapangan," lanjut Roy.
Rasio Ridho Sani menyampaikan apresiasi kepada jaksa pengacara negara, kuasa hukum dan para ahli yang mempunyai komitmen tinggi untuk menangani masalah pencemaran lingkungan hidup di Provinsi Jawa Barat Khususnya mendukung Citarum Harum.
Ia melihat Majelis Hakim telah menerapkan prinsip in dubio pro natura dan prinsip kehati-hatian dalam mengadili perkara menggunakan beban pembuktian dengan pertanggungjawaban mutlak.
"Menuntut perusahaan pencemar di DAS Citarum adalah komitmen KLHK untuk mewujudkan Citarum Harum," kata Rasio Ridho Sani.