51 Dipecat, Nasib 24 Pegawai KPK yang 'Selamat' Masih Terombang-ambing
24 orang pegawai KPK lainnya masih diberikan kesempatan untuk mengikuti TWK ulang dan pelatihan bela negara.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 51 dari 75 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lolos dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses alih status Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak lagi memiliki kesempatan.
Sementara itu, 24 orang pegawai KPK lainnya masih diberikan kesempatan untuk mengikuti TWK ulang dan pelatihan bela negara.
"Terhadap 24 orang tadi nanti akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan tes wawasan kebangsaan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di kantor BKN RI, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).
Alexander menjelaskan, sebelum mengikuti pelatihan bela negara dan mengikuti TWK ulang, ke-24 pegawai KPK tersebut diwajibkan menandatangani kesediaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara.
"Kalau kemudian yang bersangkutan itu tidak lolos yang bersangkutan tidak bisa diangkat menjadi ASN," jelasnya.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi: Kapolri Tarik Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK
Lebih lanjut, Alexander menyatakan bahwa untuk menciptakan pegawai KPK yang berkualitas KPK terus berusaha membangun SDM yang berkualitas pula.
Menurutnya, tidak hanya aspek kemampuan tapi juga aspek kecintaan pada tanah air, bela negara, setia pada Pancasila, UU, NKRI dan pemerintah yang sah.
"Dan bebas dari radikalisme dan organisasi terlarang," kata Alexander.
BREAKING NEWS:51 Dipecat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai membahas nasib 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Rapat digelar KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan 51 orang dari 75 tersebut harus dipecat.
"Tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," ucap Alexander.
Alexander mengatakan kebijakan itu diambil setelah mendengar hasil penilaian asesor.
Ia menyebut hasil jawaban TWK 51 orang itu tidak bisa diperbaiki.
"Kami harus hormati kerja dari asesor," kata Alex.
Alexander mengatakan, hanya 24 orang yang bisa diselamatkan KPK.
Sebanyak 24 orang itu akan didik untuk dijadikan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Terhadap 24 orang tadi nanti akan ikuti pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan," kata Alex.