Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkait Kasus Korupsi Asabri, Lapangan Golf Milik Heru Hidayat di Belitung Disita

Penyitaan 8 bidang tanah di Kabupaten Belitung yang merupakan lapangan golf, telah mendapatkan penetapan ijin penyitaan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Terkait Kasus Korupsi Asabri, Lapangan Golf Milik Heru Hidayat di Belitung Disita
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, menggunakan rompi tahanan, Selasa (14/1/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita lapangan golf milik tersangka Heru Hidayat yang terkait dengan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero).

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menyatakan lapangan golf tersebut berupa 8 bidang tanah dengan luas 166.943 meter persegi yang terletak di Desa Keciput dan Desa Mentigi, Kabupaten Belitung.

Menurut Leonard, penyitaan aset tersebut telah mendapatkan izin dari pengadilan setempat.

"Penyitaan 8 bidang tanah di Kabupaten Belitung yang merupakan lapangan golf, telah mendapatkan penetapan ijin penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap 8 bidang tanah tersebut," kata Leonard dalam keterangannya, Selasa (25/5/2021).

Baca juga: Asset-aset Tersangka Asabri Sulit Terendus Karena Disembunyikan Dengan Nama Orang Lain

Penyitaan tersebut berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan Nomor : 92 / Pen.Pid / 2021 / PN Tdn tanggal 10 Mei 2021.

Aset tersebut diketahui milik atau yang berkaitan dengan tersangka Heru Hidayat.

BERITA REKOMENDASI

Dijelaskan Leonard, aset tersebut diketahui penegak hak atas nama PT Seribu Pulau Tropika, PT Membalong Pantai Lestari hingga Tan Drama.

Leonard menjelaskan penyidik masih tengah menghitung perkiraan nilai aset tersebut kepada Kantor Jasa Penilaian Publik.

Hal ini untuk menyelamatkan kerugian negara atas korupsi Asabri yang diperkirakan mencapai Rp 23,7 triliun.

"Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas