CEK Bansos Tunai Rp 300 Ribu, PKH, dan BPNT di cekbansos.kemensos.go.id, Masukkan Nama Sesuai KTP
Berikut cara mengecek penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengecek penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Ketiga Bantuan Sosial tersebut disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Awalnya, Bansos Tunai Rp 300 ribu hanya disalurkan sampai bulan April 2021.
Namun, ada penambahan alokasi penyaluran dua bulan, yaitu Mei-Juni, dengan indeks bantuan Rp 300 ribu per bulan.
Kemensos tengah menyiapkan proses penyaluran bantuan dan akan segera disosialisasikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk pemanfaatannya.
Baca juga: PLN Salurkan Bantuan Modal ke UMKM Senilai Rp 349 Miliar
Lalu, Kemensos bekerja sama dengan bank Himbara dalam pencairan Bansos PKH.
Seluruh KPM PKH akan mendapatkan bantuan langsung ke rekeningnya.
Sementara itu, Bansos BPNT diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik.
Bantuan digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan yang bekerjasama dengan bank.
Baca juga: Pemprov DKI Salurkan Bantuan Operasional Tempat Ibadah ke 5.200 Masjid dan Musala
Data penerima bantuan sosial PKH, BPNT, dan Bansos Tunai Rp 300 ribu yang telah disalurkan dan atau masih dalam proses, dapat diakses melalui cekbansos.kemensos.go.id.
1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru.
6. Klik tombol cari.
Optimalisasi Data DTKS
Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini menyampaikan, sistem data yang digunakan untuk Bansos PKH, Bansos Tunai, dan Program Sembako/BPNT akan tetap mengacu kepada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Hal itu disampaikan saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI.
Risma berujar, sedang dilakukan harmonisasi antara peraturan pemerintah pusat dan daerah agar tidak saling tumpang tindih.
"Dilakukannya harmonisasi kebijakan, khususnya Permensos terkait pemutakhiran terpadu antara DTKS dan penerima program bantuan, dilaksanakan dengan menegaskan peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar tidak tumpang tindih", ujarnya, dikutip dari laman Kemensos.go.id, Senin (24/5/2021).
Baca juga: BPBD Jatim Salurkan Bantuan Logistik Warga Terdampak Gempa M5,9
Berdasarkan hasil pemadanan DTKS penetapan Januari 2020 Kemensos dengan Data NIK pada Dirjen Dukcapil Kemendagri yang dilakukan pada Juni 2020, dari 97.204.424 data yang dipadankan, masih terdapat 17,28 persen data yang tidak padan dengan data NIK Dukcapil atau sebesar 16.796.924 data.
Namun, hingga saat ini terus dilakukan perbaikan data, verifikasi dan validasi daerah, serta pemadanan dukcapil sehingga pada April 2021 telah berhasil dilakukan perbaikan data sebesar 14.413.307 data.
Dan pada saat penetapan New DTKS 30 April, data padan dengan dukcapil sudah mencapai 100.662.702 data.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.