Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imbas 51 Pegawai KPK Dipecat, Pemberantasan Korupsi Diprediksi Stagnan hingga Jokowi Harus Bertindak

Imbas pemecatan 51 pegawai KPK, pemberantasan korupsi diprediksi stagnan hingga Presiden Jokowi dinilai harus bertindak.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Imbas 51 Pegawai KPK Dipecat, Pemberantasan Korupsi Diprediksi Stagnan hingga Jokowi Harus Bertindak
Tribunnews/Irwan Rismawan
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menunjukkan uang SGD 100 ribu kepada wartawan saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020). Boyamin Saiman menyerahkan uang 100 ribu dolar Singapura kepada KPK sebagai gratifikasi karena ia menyatakan bukan berasal dari pekerjaannya sebagai pengacara. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM - Pemecatan 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menimbulkan polemik.

Banyak publik menilai, pemecatan tersebut akan menimbulkan dampak yang cukup besar di masa mendatang.

Seperti kemerosotan indeks persepsi antikorupsi Indonesia hingga desakan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera bertindak.

Satu di antara lembaga yang ikut menyayangkan pemecatan 51 dari 75 pegawai KPK adalah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Baca juga: Peryataan Jokowi Dinilai Hanya Basa-basi Jika Tak Membatalkan SK Pemberhentian 51 Pegawai KPK

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, memprediksi imbas dari pemecatan ini adalah indeks persepsi antikorupsi Indonesia akan merosot dalam satu tahun ke depan.

Ia meyakini, ke depannya kondisi untuk memberantas korupsi di tanah air akan stagnan.

Hal itu lantaran akan banyak sengketa yang berkaitan dengan keputusan tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Ini bisa saja pegawai KPK mengajukan gugatan ke PTUN menang atau kalah pasti ada yang banding menang kalah lagi pasti kasasi," kata Boyamin kepada Tribunnews.com, Rabu (26/5/2021).

Boyamin Saiman
Boyamin Saiman (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

"Jadi sangat mundur pemberantasan korupsi, bahkan dan ujungnya adalah indeks persepsi anti korupsi kita (Indonesia) pasti turun di bawah angka 30 dari 40 ke 37 ini bisa jadi tahun ini adalah menjadi 30-an," sambungnya.

Dengan begitu, Boyamin menyatakan, kondisi ini akan menjadi sesuatu kemunduran bagi persepsi antikorupsi di Indonesia.

Bahkan bahayanya akan menjadi keuntungan bagi para koruptor karena mereka merasa aman dengan kondisi yang ada.

"Ini sangat kemunduran bagi kita semua dan ini yang akan senang adalah orang-orang yang sudah dan sedang melakukan korupsi karena merasa lebih aman lagi," ucapnya.

Baca juga: Soal Pemecatan 51 Pegawai, Wadah Pegawai Nilai Pimpinan KPK Tak Patuhi Instruksi Presiden

Boyamin juga menyinggung peran Presiden RI Joko Widodo yang dimintanya harus tegas dalam menyikapi keputusan pimpinan KPK yang memecat 51 pegawai ini.

Sebab jika dasar pemecatan karena 51 pegawai KPK itu tak lulus TWK, maka dirinya menilai tidak tepat, sebab hasilnya subjektif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas