Imbas 51 Pegawai KPK Dipecat, Pemberantasan Korupsi Diprediksi Stagnan hingga Jokowi Harus Bertindak
Imbas pemecatan 51 pegawai KPK, pemberantasan korupsi diprediksi stagnan hingga Presiden Jokowi dinilai harus bertindak.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Pravitri Retno W
"Tentu kenyataan ini menambah catatan prank pemerintah terhadap rakyat Indonesia. Setidaknya telah terjadi 2 kali prank pemerintah atas KPK: revisi UU KPK dan TWK staf KPK," ucap Ray.
"Prank lain adalah revisi UU ITE yang belum nampak perkembangan signifikannya, hingga hari ini," jelasnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara mengenai nasib 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Dari hasil rapat yang dilakukan bersama BKN dan Kemenpan RB pada Selasa (25/5/2021), ada 51 dari 75 pegawai KPK tak lolos TWK berakhir diberhentikan atau dipecat.
Baca juga: 51 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Dipecat, Ray Rangkuti: Rakyat Indonesia Kena Prank Lagi
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
51 pegawai tersebut, kata Alex, sudah tidak dimungkinkan lagi untuk mengikuti pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan untuk menjadi ASN.
"Yang 51 orang, dari asesor, warnanya, dia bilang sudah merah dan tidak dimungkinkan dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor."
"Tentu tidak bergabung lagi dengan KPK," ujarnya, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Selasa.
Alexander mengatakan, penilaian asesor menyebut hasil jawaban TWK dari 51 orang tersebut sudah tidak bisa diperbaiki.
Sementara, ada 24 orang pegawai yang masih bisa untuk dijadikan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Alex, ke-24 orang ini wajib menandatangani kesediaaan mengikuti pendidikan dan pelatihan.
"Terhadap 24 orang tadi nanti akan ikuti pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan," kata Alex.
(Tribunnews.com/Maliana/Rizki Sandi Saputra/Fransiskus Adhiyuda)
Berita lain terkait Seleksi Kepegawaian di KPK