Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imbas 51 Pegawai KPK Dipecat, Pemberantasan Korupsi Diprediksi Stagnan hingga Jokowi Harus Bertindak

Imbas pemecatan 51 pegawai KPK, pemberantasan korupsi diprediksi stagnan hingga Presiden Jokowi dinilai harus bertindak.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Imbas 51 Pegawai KPK Dipecat, Pemberantasan Korupsi Diprediksi Stagnan hingga Jokowi Harus Bertindak
Tribunnews/Irwan Rismawan
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menunjukkan uang SGD 100 ribu kepada wartawan saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020). Boyamin Saiman menyerahkan uang 100 ribu dolar Singapura kepada KPK sebagai gratifikasi karena ia menyatakan bukan berasal dari pekerjaannya sebagai pengacara. Tribunnews/Irwan Rismawan 

"Mestinya ini pak Presiden memberi ketegasan bahwa mereka (51 pegawai KPK), betul-betul tidak bisa diberhentikan."

Jokowi memberikan apresiasi kepada peluncuran Literasi Digital Nasional kemkominfo secara virtual dari Istana Negara, Jakarta, Kamis (20/05/2021).
Jokowi memberikan apresiasi kepada peluncuran Literasi Digital Nasional kemkominfo secara virtual dari Istana Negara, Jakarta, Kamis (20/05/2021). (Istimewa)

"Kecuali melanggar hukum berdasarkan putusan pengadilan atau melanggar kode etik berat berdasarkan putusan dewan pengawas KPK," tutur Boyamin.

Terlebih, kata Boyamin, keseluruhan pegawai yang bakalan dipecat tersebut sudah berstatus sebagai pegawai tetap KPK.

Oleh karenanya, keputusan pemecatan jika berdasar pada hasil asesmen TWK adalah tidak tepat.

"Mereka ini sudah pegawai tetap di KPK, tidak ada alasan memberhentikan mereka kalau bukan alasan itu tadi," kata Boyamin.

Baca juga: Anggota Komisi II : Apa Indikator 51 Pegawai KPK Lainnya Dapat Rapor Merah? 

"Kalau ini alasannya tes wawasan kebangsaan ini kan pertanyaan subjektif jawaban subjektif, penilaian lulus dan tidak lulus itu adalah sangat subjektif sehingga tidak bisa ini dipakai untuk memberhentikan dari 75 ataupun 51 pegawai KPK," sambungnya.

Menurut Boyamin jika keputusan tersebut diambil maka, dirinya meyakini ini menjadi sebuah kerugian tak hanya untuk internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tapi juga bagi negara.

Berita Rekomendasi

"Ini (keputusan) yang sebenarnya yang sangat dirugikan bukan hanya KPK tapi negara pun rugi," tuturnya.

Pengamat Minta Jokowi Harus Bertindak

Selain Boyamin, Pengamat Politik sekaligus Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, juga mendesak agar Presiden Jokowi mengambil tindakan terkait pemecatan 51 pegawai KPK yang tak lolos TWK ASN.

Ray menilai, jika Jokowi tak mengambil tindakan apapun, maka peryataannya yang meminta 75 pegawai KPK tak diberhentikan hanya basa basi.

"Khususnya pembatalan SK baru pemberhentian 51 pegawai KPK yang dimaksud, tentu pernyataan presiden tanggal (17/5) lalu hanya basa basi," kata Ray kepada Tribunnews, Rabu (26/5/2021).

Baca juga: Diprediksi Indeks Persepsi Antikorupsi Indonesia Menurun Imbas Pecat 51 Pegawai KPK

Ray juga menilai, peryataan Presiden sebelumnya itu hanya sekedar mengerem kritik publik atas hasil TWK yang dimaksud.

Namun, tanpa ada keinginan yang sesungguhnya untuk menyelamatkan pegawai KPK seperti amanah MK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas