Polri: Kasus Jual-Beli Vaksin Covid-19 di Sumut Tak Boleh Terjadi Lagi
Mabes Polri minta jajarannya di daerah memperketat pengamanan hingga pendistribusian vaksin Covid-19 di masyarakat.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono meminta jajarannya di daerah memperketat pengamanan hingga pendistribusian vaksin Covid-19 di masyarakat.
Hal tersebut menyusul adanya kasus jual-beli vaksin Covid-19 secara ilegal di Sumatera Utara.
"Masalah keberadaan dari vaksin ini kan ada pihak-pihak yang bertanggungjawab. Tentunya masalah pengamanan, pendataan, pendistribusian juga ini tentunya menjadi pelajaran bagi kita semua," kata Rusdi kepada wartawan, Rabu (26/5/2021).
Baca juga: Rampok Senior Beranggotakan Lansia Dalangi Pencurian Brankas Berisi Emas Batangan di Jelambar
Ia menyampaikan vaksin Covid-19 tidak boleh diperjualbelikan secara ilegal kepada masyarakat. J
ajarannya diminta tegas untuk menindak jika menemukan kasus tersebut.
"Yang jelas, seharusnya tidak boleh diperjualbelikan seperti itu," ungkap dia.
Kendati demikian, kata Rusdi, kasus tersebut bisa menjadi pelajaran semua pihak agar kejadian serupa tak terulang kembali.
"Tentunya menjadi pelajaran bagi kita semua aparat yang terkait di dalamnya agar kasus di Sumatera Utara tidak boleh terjadi lagi. Cukup di Sumatera Utara," pungkasnya.
Baca juga: Menelusuri Kepemilikan Rumor Rumah Mewah untuk Gubernur Anies, Warga Setempat Beri Kesaksian Begini
Diketahui sebelumnya telah terjadi praktek jual beli vaksin covid-19 secara ilegal di Sumatra Utara.
Para pelaku mewajibkan para peserta vaksinasi membayar Rp 250 ribu untuk setiap dosisnya.
Dikutip dari TribunMedan.com, Selasa (25/5/2021), atas kejadian tersebut, Polda Sumut menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan jual-beli vaksin Covid-19 secara ilegal.
Baca juga: Kasus Vaksinasi Ilegal di Medan, PAN Kritik Lemahnya Pengawasan Kemenkes dan Satgas Covid-19
Pengungkapan kasus ini dilakukan dari informasi yang dihimpun pihak kepolisian.
Pengungkapan kasus dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak didampingi Wakapolda Sumut, Brigjen pol Dadang Hartanto di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja XII Medan, Jumat (21/5/2021) lalu.
Kapolda Panca menjelaskan, penyelidikan ini berhasil menemukan adanya kegiatan vaksinasi berbayar di sebuah perumahan.
"Di mana vaksinasi dilakukan dengan imbalan tertentu kepada kelompok masyarakat yang seharusnya belum menerima."
"Karenanya Polda Sumut secara terpadu melakukan penyelidikan, dan pada Selasa (18/5/2021) tim menemukan adanya kegiatan vaksin di sebuah perumahan," ujarnya.
Adapun identitas para tersangka yang diamankan yakni SW selaku pemberi suap, IW dokter di Lapas Tanjung Gusta dan KS dokter di Dinas Kesehatan Sumut selaku penerima suap, serta SH staf di Dinas Kesehatan Sumut.
Menurut informasi dari Kapolda Panca, pemberian vaksin tersebut dikoordinir oleh SW yang merupakan agen properti.
SW yang saat itu bekerjasama dengan IW dan KS menjual vaksin seharga Rp 250 ribu per satu dosis penyuntikan.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi IX: Vaksiniasi Ilegal Harus Jadi Pelajaran Serius Semua Pihak
"Sebelumnya, kepada penerima vaksin diminta biaya berupa uang sebesar Rp 250 ribu."
"Dari pendalaman dan pemeriksaan yang dilakukan, modus operandinya SW melakukan koordinasi dengan IW dan KS," jelas Kapolda Panca.
Atas kejadian ini, pihaknya telah mengungkapkan jumlah uang yang berhasil dikumpulkan para pelaku.
Dalam 15 kali vaksinasi tersebut, Panca mengatakan, pelaku dapat mengantongi uang sebesar Rp 271 juta.
Sementara, fee yang diberikan kepada SW dari hasil kegiatan tersebut sebesar Rp 32 juta.