Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri: Kasus Jual-beli Vaksin Covid di Sumut Tak Boleh Terjadi Lagi

Ia menyampaikan vaksin Covid-19 tidak boleh diperjualbelikan secara ilegal kepada masyarakat

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Polri: Kasus Jual-beli Vaksin Covid di Sumut Tak Boleh Terjadi Lagi
TRIBUNNEWS.COM/DANANG TRIATMOJO
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono 

"Di mana vaksinasi dilakukan dengan imbalan tertentu kepada kelompok masyarakat yang seharusnya belum menerima."

"Karenanya Polda Sumut secara terpadu melakukan penyelidikan, dan pada Selasa (18/5/2021) tim menemukan adanya kegiatan vaksin di sebuah perumahan," ujarnya.

Adapun identitas para tersangka yang diamankan yakni SW selaku pemberi suap, IW dokter di Lapas Tanjung Gusta dan KS dokter di Dinas Kesehatan Sumut selaku penerima suap, serta SH staf di Dinas Kesehatan Sumut.

Menurut informasi dari Kapolda Panca, pemberian vaksin tersebut dikoordinir oleh SW yang merupakan agen properti.

SW yang saat itu bekerjasama dengan IW dan KS menjual vaksin seharga Rp 250 ribu per satu dosis penyuntikan.

"Sebelumnya, kepada penerima vaksin diminta biaya berupa uang sebesar Rp 250 ribu."

"Dari pendalaman dan pemeriksaan yang dilakukan, modus operandinya SW melakukan koordinasi dengan IW dan KS," jelas Kapolda Panca.

BERITA REKOMENDASI

Atas kejadian ini, pihaknya telah mengungkapkan jumlah uang yang berhasil dikumpulkan para pelaku.

Dalam 15 kali vaksinasi tersebut, Panca mengatakan, pelaku dapat mengantongi uang sebesar Rp 271 juta.

Sementara, fee yang diberikan kepada SW dari hasil kegiatan tersebut sebesar Rp 32 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas