Polri: Kasus Jual-beli Vaksin Covid di Sumut Tak Boleh Terjadi Lagi
Ia menyampaikan vaksin Covid-19 tidak boleh diperjualbelikan secara ilegal kepada masyarakat
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
"Di mana vaksinasi dilakukan dengan imbalan tertentu kepada kelompok masyarakat yang seharusnya belum menerima."
"Karenanya Polda Sumut secara terpadu melakukan penyelidikan, dan pada Selasa (18/5/2021) tim menemukan adanya kegiatan vaksin di sebuah perumahan," ujarnya.
Adapun identitas para tersangka yang diamankan yakni SW selaku pemberi suap, IW dokter di Lapas Tanjung Gusta dan KS dokter di Dinas Kesehatan Sumut selaku penerima suap, serta SH staf di Dinas Kesehatan Sumut.
Menurut informasi dari Kapolda Panca, pemberian vaksin tersebut dikoordinir oleh SW yang merupakan agen properti.
SW yang saat itu bekerjasama dengan IW dan KS menjual vaksin seharga Rp 250 ribu per satu dosis penyuntikan.
"Sebelumnya, kepada penerima vaksin diminta biaya berupa uang sebesar Rp 250 ribu."
"Dari pendalaman dan pemeriksaan yang dilakukan, modus operandinya SW melakukan koordinasi dengan IW dan KS," jelas Kapolda Panca.
Atas kejadian ini, pihaknya telah mengungkapkan jumlah uang yang berhasil dikumpulkan para pelaku.
Dalam 15 kali vaksinasi tersebut, Panca mengatakan, pelaku dapat mengantongi uang sebesar Rp 271 juta.
Sementara, fee yang diberikan kepada SW dari hasil kegiatan tersebut sebesar Rp 32 juta.