Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

51 Pegawai KPK Dipecat, Istana Bantah Kementerian dan Lembaga Abaikan Arahan Presiden

Istana buka suara terkait pemecatan 51 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK)

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
zoom-in 51 Pegawai KPK Dipecat, Istana Bantah Kementerian dan Lembaga Abaikan Arahan Presiden
Tribunnews/Irwan Rismawan
Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam (kedua kiri) menerima berkas pengaduan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat mereka melakukan audiensi di Kantor Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5/2021). Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK dengan didampingi beberapa lembaga hukum melakukan pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM pada asesmen TWK. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Istana buka suara terkait pemecatan 51 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses assessment alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan bahwa tidak benar arahan Presiden Jokowi diabaikan oleh KPK, Kemenpan RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan adanya pemecatan tersebut.

"Tidak benar terjadi pengabaian arahan Presiden," kata Moeldoko dalam keterangannya tertulis yang diterima Tribunnews.com, Kamis, (27/5/2021).

Baca juga: Polemik TWK di KPK: Pimpinan Disebut Iming-imingi Pegawai Pasti Lulus hingga TWK Dinilai Langgar HAM

Untuk diketahui Presiden Jokowi telah meminta KPK, Kemenpan-RB, dan BKN membuat rancangan proses lanjutan terhadap 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Misalnya dengan pendidikan kedinasan wawasan kebangsaan. Jokowi mengatakan hasil tes TWK tidak serta merta membuat 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes, diberhentikan dari KPK.

Baca juga: Politikus Demokrat: Imbauan Presiden Soal 75 Pegawai KPK yang Gagal TWK Hanya Basa Basi

"Presiden Jokowi telah menyampaikan arahannya atas polemik alih status pegawai KPK untuk menjadi ASN. Pada pokoknya, pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak serta merta menjadi dasar pemberhentian dan terdapat peluang untuk perbaikan melalui pendidikan kedinasan, level individual maupun organisasi," kata Moeldoko.

BERITA TERKAIT

KSP dan kementerian atau lembaga terkait, kata Moeldoko, solid mendukung dan melaksanakan arahan presiden tersebut.

Menteri PanRB Tjahjo Kumolo , Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, dan Kepala LAN Adi Suryanto telah berkoordinasi dengan Pimpinan KPK dan menyampaikan arahan Presiden tersebut. Koordinasi diantaranya dengan memberikan opsi pembinaan sebagai solusinya.

Baca juga: 51 Pegawai Dipecat karena Tak Lulus TWK, Presiden Dinilai Perlu Panggil KPK hingga KemenPANRB

" Selain itu KemenPanRB mengusulkan dilakukan Individual Development Plan (IDP) untuk pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK," katanya.

Jumlah peserta yang diusulkan untuk mengikuti asesmen alih status pegawai KPK menjadi ASN tersebut, sebanyak 1.357 peserta. Dari jumlah tersebut yang hadir 1.349 peserta, dan yang tidak hadir 8 peserta.

Dari hasil asesmen TWK, kata dia, yang dinyatakan memenuhi syarat sejumlah 1.274 peserta, dan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sejumlah 75 peserta.

Ke-75 nama pegawai yang tidak lulus TWK tersebut kemudian dilakukan asesmen oleh KPK. Hasilnya dinyatakan memenuhi syarat sejumlah 24 peserta.

"Dengan kata lain, Pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan untuk memberhentikan 51 dari 75 pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus TWK," kata Moeldoko.

Untuk diketahui meskipun Jokowi telah memberikan arahan agar lembaga dan kementerian terkait membuat proses lanjutan terhadap pegawai KPK yang tidak lulus TWK, KPK tetap memecat 51 orang dari 75 pegawai yang tidak lulus TWK. banyak pihak menilai Kementerian Pan/RB, BKN, Kemenkumham, dan KPK mengabaikan arahan Presiden tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas