Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Habib Rizieq Tenang dan Dzikir Saat Hakim Jatuhkan Vonis Denda Rp 20 Juta Kasus Megamendung

JPU dalam replik atau nota jawaban atas pledoi Rizieq, tetap meminta majelis hakim agar tetap memvonis Rizieq dkk sesuai dengan tuntutan yang ada.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Habib Rizieq Tenang dan Dzikir Saat Hakim Jatuhkan Vonis Denda Rp 20 Juta Kasus Megamendung
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Habib Rizieq Shihab bersama Lima Mantan Petinggi FPI usai menjalani sidang vonis perkara kerumunan Petamburan di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis pidana denda sebesar Rp 20 juta dalam sidang putusan kasus kerumunan Megamendung, Kamis (27/5/2021), kepada Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).

Vonis Rp 20 juta itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Habib Rizieq divonis 10 bulan penjara. Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa yang membacakan vonis dalam sidang.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," ujarnya di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).




Majelis hakim justru kemudian memvonis Rizieq hanya dengan hukuman pidana denda sebesar Rp 20 juta. "Apabila tak dibayar maka akan diganti dengan hukuman pidana penjara selama 5 bulan," ucapnya.

Majelis hakim juga menolak atau tak sependapat dengan nota pembelaan atau pledoi Rizieq atas tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum begitu pun dengan pledoi dari kuasa hukum terdakwa.

Pada agenda pledoi atau pembacaan nota pembelaan atas tuntutan, Rizieq meminta dibebaskan secara murni dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung.

Baca juga: Jadi Tokoh Agama yang Dikagumi, Hakim Putuskan Hanya Hukum Rizieq Shihab Denda Rp 20 Juta

Rizieq dalam pledoinya, menilai kalau dakwaan pasal Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atas kerumunan di Megamendung tidak relevan. Pasalnya ia mengklaim semua terjadi secara spontan.

Baca juga: Tak Terbukti Melakukan Penghasutan, Rizieq Dkk Divonis 8 Bulan Penjara

BERITA TERKAIT

"Selain itu terdakwa tidak pernah mengundang atau mengajak masyarakat berkerumun di Megamendung, dan terdakwa juga tidak pernah menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata Rizieq saat bacakan pledoinya.

Baca juga: Divonis Penjara 8 Bulan, Rizieq Shihab Dinilai Masih Berpengaruh di Pilpres 2024

Sementara dalam kasus pelanggaran prokes Petamburan, Rizieq dalam pledoinya juga meminta hakim memvonis bebas murni dirinya dari berbagai tuntutan jaksa.

Jaksa penuntut umum atau JPU dalam replik atau nota jawaban atas pledoi Rizieq, tetap meminta majelis hakim agar tetap memvonis Rizieq dkk sesuai dengan tuntutan yang ada.

"Saudara terdakwa bagaimana dengan putusan majelis hakim apakah mengajukan banding?," tanya hakim. 

Habib Rizieq terlihat tenang saat mendengarkan majelis membacakan putusan kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung dan Petamburan yang menjeratnya.

Habib Rizieq juga nampak berdoa sambil berdzikir dengan menggunakan tasbih di tangannya."Masih pikir-pikir," kata Rizieq seraya menganggukkan kepala kala menjawab pertanyaan majelis hakim.

Sementara itu, jaksa penuntut umum juga menyatakan hal serupa. Jaksa mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan bandung terhadap putusan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas