Satgas Penyelidik Keburu Dinonaktifkan, Upaya Penangkapan Harun Masiku Terhenti
Buron Harun Masiku belum ditangkap karena penyelidik yang menangani kasus tersebut telah dinonaktifkan dari tugasnya.
Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
Karena itu meskipun Harun Masiku telah berada di Indonesia, Harun dan pegawai KPK lainnya yang menangani kasus ini tidak bisa menindak.
”Jadi, kalau SK [pembebastugasan]-nya dicabut bisa langsung ditangkap, ya?" tanya Najwa kemudian.
"Ya, ditangkap," jawab Harun.
Sebelumnya, sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos TWK untuk alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Sementara itu 51 dari 75 pegawai tersebut Beberapa orang yang tidak lolos TWK diketahui sedang menangani kasus-kasus korupsi yang menjadi sorotan publik, seperti korupsi bansos dan suap ekspor benur.
Harun Masiku telah menjadi buron KPK sejak 16 bulan lalu.
Ia ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi karena telah menyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Dia diduga telah menyiapkan uang sebesar Rp850 juta sebagai pelicin agar dia bisa melenggang ke Senayan menggantikan Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
KPK sendiri sebelumnya meyakini Harun Masiku masih hidup.
"Apakah statusnya MD (meninggal dunia) atau disembunyikan, terkait MD atau tidak selama kami tidak melihat jenazahnya di mana, makamnya di mana, kuburannya di mana, maka kami menganggap yang bersangkutan saat ini statusnya masih hidup," kata Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta yang disiarkan melalui akun YouTube KPK yang dipantau di Jakarta, Minggu (11/1).
Oleh karena itu, kata dia, KPK menganggap belum tertangkapnya Harun sebagai utang yang harus dibayar sesegera mungkin oleh para penyidik KPK.
"Itu adalah upaya yang akan dilakukan oleh para penyidik untuk berusaha mencari, menelusuri keberadaan dari HM (Harun Masiku), ini merupakan salah satu tanggung jawab yang harus kami selesaikan, kami tuntaskan dengan harapan ini 'utang' dari para penyidik yang harus bisa dibayar dengan cara menemukan, penangkapan kepada HM," ujar Setyo.
Terkait pencarian Harun, KPK telah mengevaluasi tim satuan tugas (satgas) yang bertanggung jawab mencari Harun tersebut.
Dalam konferensi pers Kinerja KPK 2020, KPK juga mengakui belum tertangkapnya Harun menjadi salah satu utang yang mendapat perhatian publik.
"Hingga saat ini telah dilakukan upaya untuk menangkap tersangka HM melalui koordinasi dengan pihak Bareskrim Polri dan melakukan pemantauan/monitoring keberadaan tersangka HM," kata Wakil Ketua Nawawi Pomolango saat konferensi pers pada 30 Desember 2020.(tribun network/den/dod)