Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Habib Rizieq Shihab Ajukan Banding Vonis 8 Bulan Penjara dalam Perkara Pelanggaran Prokes

Rizieq Shihab mengajukan banding atas vonis 8 bulan penjara dalam perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
zoom-in Habib Rizieq Shihab Ajukan Banding Vonis 8 Bulan Penjara dalam Perkara Pelanggaran Prokes
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Habib Rizieq Shihab bersama Lima Mantan Petinggi FPI usai menjalani sidang vonis perkara kerumunan Petamburan di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). 

1. Hadiri Acara di Pesantren

Markas Syariah Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Kabupaten Bogor didatangi sang imam besar, Habib Rizieq Shihab, Jumat (13/11/2020).
Markas Syariah Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Kabupaten Bogor didatangi sang imam besar, Habib Rizieq Shihab, Jumat (13/11/2020). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Kasus kerumunan massa di Megamendung terjadi tiga hari setelah Rizieq Shihab pulang ke Indonesia dari Arab Saudi pada Selasa, 10 November 2020.

Saat itu, Rizieq Shihab hadir dalam rangka peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz miliknya di Kampung Babakan.

Acara tersebut pun berlangsung lebih dari tiga jam dan terjadi kerumunan massa.

Para santri yang antusias menyambut kedatangan Rizieq. Bahkan sebagian massa ada yang tak mengenakan masker.

Setelah kasus kerumunan di Megamendung, Ketua Satgas Covid-19 saat itu, Doni Monardo melaporkan adanya dampak dari kerumunan terkait kehadiran Rizieq Shihab.

Data Jumat, 20 November 2020, berdasarkan hasil swab antigen untuk klaster Megamendung, Kabupaten Bogor telah diperiksa 559 orang.

BERITA TERKAIT

Doni mengatakan, ada 20 orang yang positif di klaster tersebut.

2. Kapolda dan Kapolres Bogor Dicopot

Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahriadi saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Sumur Bandung, Bandung pada Jumat (23/8/2019)
Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahriadi saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Sumur Bandung, Bandung pada Jumat (23/8/2019) (istimewa)

Imbas dari kasus kerumunan massa di Megamendung ternyata berdampak pada sejumlah pejabat.

Dua di antaranya adalah Kapolda Jawa Barat saat itu, Irjen Rudy Sufahriadi dan Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy.

Keduanya pun dimutasi secara bersamaan pada Senin (16/11/2020).

Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.

Rudy dimutasi menjadi Widyaiswara Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas