Habib Rizieq Shihab Ajukan Banding Vonis 8 Bulan Penjara dalam Perkara Pelanggaran Prokes
Rizieq Shihab mengajukan banding atas vonis 8 bulan penjara dalam perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
1. Hadiri Acara di Pesantren
Kasus kerumunan massa di Megamendung terjadi tiga hari setelah Rizieq Shihab pulang ke Indonesia dari Arab Saudi pada Selasa, 10 November 2020.
Saat itu, Rizieq Shihab hadir dalam rangka peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz miliknya di Kampung Babakan.
Acara tersebut pun berlangsung lebih dari tiga jam dan terjadi kerumunan massa.
Para santri yang antusias menyambut kedatangan Rizieq. Bahkan sebagian massa ada yang tak mengenakan masker.
Setelah kasus kerumunan di Megamendung, Ketua Satgas Covid-19 saat itu, Doni Monardo melaporkan adanya dampak dari kerumunan terkait kehadiran Rizieq Shihab.
Data Jumat, 20 November 2020, berdasarkan hasil swab antigen untuk klaster Megamendung, Kabupaten Bogor telah diperiksa 559 orang.
Doni mengatakan, ada 20 orang yang positif di klaster tersebut.
2. Kapolda dan Kapolres Bogor Dicopot
Imbas dari kasus kerumunan massa di Megamendung ternyata berdampak pada sejumlah pejabat.
Dua di antaranya adalah Kapolda Jawa Barat saat itu, Irjen Rudy Sufahriadi dan Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy.
Keduanya pun dimutasi secara bersamaan pada Senin (16/11/2020).
Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.
Rudy dimutasi menjadi Widyaiswara Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.