Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Habib Rizieq Shihab Ajukan Banding Vonis 8 Bulan Penjara dalam Perkara Pelanggaran Prokes

Rizieq Shihab mengajukan banding atas vonis 8 bulan penjara dalam perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
zoom-in Habib Rizieq Shihab Ajukan Banding Vonis 8 Bulan Penjara dalam Perkara Pelanggaran Prokes
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Habib Rizieq Shihab bersama Lima Mantan Petinggi FPI usai menjalani sidang vonis perkara kerumunan Petamburan di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). 

Sementara Roland diangkat sebagai Wadir Reskrimsus Polda Jabar.

Polri memang tidak merinci penyebab pencopotan para perwira ini.

Namun, diduga karena kerumunan massa yang timbul dari acara di Jawa Barat.

3. Polisi Panggil Bupati Bogor hingga Gubernur Jawa Barat

Bupati Bogor Ade Yasin
Bupati Bogor Ade Yasin (Wartakotalive.com/Hironimus Rama)

Setelah kasus kerumunan di Megamendung dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, Polda Jawa Barat memanggil sejumlah orang.

Termasuk para kepala daerah, yaitu Bupati Bogor Ade Yasin hingga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Saat dipanggil pada Selasa (15/12/2020), Bupati Bogor Ade Yasin mengaku tak mengetahui adanya acara yang dihadiri oleh Rizieq Shihab di wilayahnya.

Berita Rekomendasi

Sebab, penyelenggara tak mengajukan izin pada Pemerintah Kabupaten Bogor.

"Pada saat itu tidak ada pemberitahuan, jadi kami juga tidak bisa memberikan izin, apapun surat yang secara resmi kita balas itu tidak ada."

"Yang kami tahu ada kepulangan (Rizieq Shihab) saja," kata dia, dikutip dari Kompas.com.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memberi keterangan kepada awak media seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/12/2020).
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memberi keterangan kepada awak media seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/12/2020). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang diperiksa pada Rabu (16/12/2020) menjelaskan kronologi acara yang dihadiri Rizieq Shihab.

Kegiatan yang diikuti oleh para simpatisan Rizieq Shihab ini memang tidak mendapat izin.

Bupati dan Pemerintah Kabupaten Bogor, katanya, sudah melakukan hal yang benar, yaitu tidak memberikan izin penyelenggaraan acara tersebut.

Bahkan aparat melalui Kodim sudah melobi penyelenggara pada malam harinya untuk mengimbau, agar acara dibatasi, sehingga sesuai protokol kesehatan.

"Jadi kerja-kerja edukasi persuasif itu sudah dilakukan, tapi keesokan harinya, karena suasana terjadi euforia-euforia seperti halnya demonstrasi yang kadang-kadang jumlah besar itu terjadi."

"Ada dua pilihan dalam menegakkannya, yaitu secara represif atau melakukan pendekatan humanis dengan mengawal memantau," kata pria yang akrab disapa Emil ini.

Kondisi di lapangan itulah, katanya, dengan kondisi massa yang sudah begitu besar, maka kepolisian dan aparat mengambil keputusan humanis, yaitu mengimbau sambil mengawal massa.

4. Rizieq Shihab jadi Tersangka

Sidang Vonis Habib Rizieq Shihab atas perkara kerumunan di Megamendung Bogor digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Sidang Vonis Habib Rizieq Shihab atas perkara kerumunan di Megamendung Bogor digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). (TRIBUNNEWS.COM/Rizki Sandi Saputra)

Kasus yang semula ditangani oleh Polda Jawa Barat itu akhirnya dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Setelah dilakukan sejumlah pemeriksaan, Polri menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung.

"Sudah keluar tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya, Rizieq," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).

Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Menurut Andi, saat ini Rizieq masih sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.

Berbeda dengan kasus kerumunan di Petamburan, kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaan.

"Dia tidak ada kepanitiaan, panitianya nggak ada kalau Megamendung," kata Andi dikutip dari Tribunnews.com.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah Rizieq Shihab menjadi tahanan di rumah tahanan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, terhitung sejak Sabtu (12/12/2021).

Kemudian, Rizieq Shihab menjalani sidang perdana kasus kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur mulai Selasa (16/3/2021).

5. Divonis Denda Rp 20 Juta

Muhamad Rizieq Shihab (MRS) dituntut 10 bulan penjara terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung, Bogor.
Muhamad Rizieq Shihab (MRS) dituntut 10 bulan penjara terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung, Bogor. (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

Setelah menjalani serangkaian proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pun menjatuhkan vonis kepada Rizieq Shihab.

Rizieq dianggap telah melanggar Keputusan Bupati Nomor 443 1479/Kpts/Per-UU/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Dengan begitu, Majelis Hakim PN Jakarta Timur memutuskan Habib Rizieq Shihab dijatuhi hukuman denda Rp20 juta subsider 5 bulan.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana denda sebesar Rp20 juta apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara 5 bulan," kata Majelis Hakim Suparman seraya memutuskan vonis.

Dalam putusannya, Hakim membacakan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan Rizieq Shihab atas perkara ini sebagai terdakwa.

Menurut Hakim, hal yang memberatkan Rizieq Shihab karena yang bersangkutan tidak mendukung pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 terlebih di Kabupaten Bogor.

"Hakim memaparkan hal-hal yang memberatkan Rizieq Shihab adalah tindakannya tidak mendukung pemerintah dalam mencegah Covid-19," kata Hakim Suparman.

Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan bekas Imam Besar FPI itu yakni karena yang bersangkutan kata hakim telah menepati janji untuk mencegah simpatisannya datang saat sidang.

Sehingga kata Hakim, sidang dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan dan kericuhan di lingkungan pengadilan.

"Hal-hal yang meringankan adalah Rizieq menepati janjinya mencegah simpatisan tidak datang saat pemeriksaan sehingga sidang berjalan lancar," ucapnya.

Selain itu, Rizieq juga dianggap sebagai tokoh agama yang dikagumi sehingga diharapkan dapat memberikan edukasi kepada umat ke depannya.

"Untuk patuh pada peraturan pemerintah demi kemaslahatan masyarakat," kata Suparman.

Setelah menjatuhkan vonis, lantas Hakim Suparman menanyakan kesediaan Rizieq Shihab untuk melakukan banding atau menerima putusan tersebut.

Menanggapi pertanyaan hakim, Rizieq Shihab menyatakan pikir-pikir.

"Pikir-pikir dulu yang mulia," kata Rizieq Shihab.

Hal senada juga disampaikan kuasa hukum Rizieq Shihab ketika ditanyakan oleh hakim Suparman.

Anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari yang diberikan Majelis Hakim untuk melakukan banding.

"Nanti kami akan pikir-pikir selama tujuh hari nanti," ucap Aziz Yanuar mewakili tim kuasa hukum Rizieq.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Rizki Sandi Saputra/Igman Ibrahim, Tribun Jabar/Muhamad Syarif Abdussalam, Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas