Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan KPK Sebut Bukan Hambatan Penyidik yang Rajin OTT Tidak Jadi ASN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melantik 1.271 pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Selasa (1/6/2021) kemarin.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pimpinan KPK Sebut Bukan Hambatan Penyidik yang Rajin OTT Tidak Jadi ASN
Tribunnews/Jeprima
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar. 

Saat hadir di kantor Komnas HAM RI yang berlokasi di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Harun langsung bergegas menemui awak media.

Harun mengatakan, kehadiran dirinya mewakili 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi ASN ini untuk meminta bantuan kepada Komnas HAM agar dapat mengembalikan haknya sebagai pegawai KPK.

"Kami datang ke Komnas HAM ini mengadu untuk menuntut agar Komnas HAM bisa membantu hak-hak kemanusiaan kami, mengembalikan harkat dan martabat saya dan 75 pegawai orang ini agar kembali seperti biasa," kata Harun saat ditemui awak media, di Kantor Komnas HAM, Rabu (2/6/2021).

"Karena seakan-akan dengan tidak lulus TWK ada label, ada stigma kepada kami bahwa kami tidak Pancasilais, kami ini tidak NKRI kami tidak patuh UUD 1945," sambungnya.

Seperti diketahui, terdapat setidaknya 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Adapun 51 dari 75 pegawai KPK yang tak lulus itu telah diputuskan akan dinonaktifkan karena berdasarkan hasil rapat Pimpinan KPK dan Kepala BKN didapati hasil berlabel 'merah'.

Sebagian besar dari mereka juga dinyatakan tidak Pancasilais serta sudah tidak dapat dibina karena tak lulus TWK.

Berita Rekomendasi

"Apa kesalahan kami? kami tidak berbuat pidana, kami tidak mengambil uang suap dari pihak yang kami periksa, kami tidak salah kok dipecat? itu secara hakikat perlu diperhatikan," kata Harun.

Dengan begitu dirinya berharap, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai orang yang paling berwenang sesuai Undang-Undang dapat mengambil sikap atas adanya polemik TWK ini.

"Harapan kami ke depan agar Presiden Jokowi sesuai dengan amanat UU, bisa mengambil alih persoalan ini, karena sudah hampir sebulan kami tidak melakukan pekerjaan apapun sementara kami tetap digaji besar oleh negara," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas