Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Kasus Penipuan Berkedok Obligasi Dragon Berpeluang Bertambah

Bareskrim Polri membuka peluang adanya tersangka lainnya dalam kasus penipuan yang berkedok investasi obligasi China fiktif atau obligasi dragon.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tersangka Kasus Penipuan Berkedok Obligasi Dragon Berpeluang Bertambah
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Bareskrim Polri merilis kasus penipuan berkedok obligasi dragon yang dijalankan seorang dukun asal Tegal, Jawa Tengah, Rabu (2/6/2021). 

Ia menuturkan pelaku telah beraksi melakukan penipuan selama kurang lebih 3 tahun. Adapun potensi kerugian yang dialami korban mencapai maksimal Rp 36 miliar.

Baca juga: Pria di Tegal Nodai Keponakan Bosnya, Modus Diajak Kenalan lalu Check-In Hotel

"Dari 3 orang korban ini kerugian sekitar kurang lebih Rp 3 miliar. Bahkan dari informasi yang ada korban-korban yang lain. Ini kemungkinan bisa mencapai sekitar Rp 36 miliar," ungkapnya.

Sementara itu, Kasubdit III Dirtipideksus Kombes Jamaludin membenarkan AM memang dikenal sebagai seorang dukun di Tegal.

"Kaya dukun lah. Jadi waktu kita temukan itu ada kembang, dupa-dupa atau apa gitu," jelas dia.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menyita sejumlah aset tersangka di daerah Cirebon dan Tegal.

Aset yang disita berupa kendaraan mobil, sepeda motor hingga berbagai macam pecahan uang yang diduga sebagai mata uang obligasi china atau obligasi dragon.

Atas perbuatannya itu, tersangka disangka dengan pasal 372, pasal 378 KUHP, pasal 345 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Selain itu juga pasal 36, 37 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas