KPK Sita Tanah di Jalan Sultan Agung Terkait Gratifikasi di Pemkot Batu
Penyitaan ini berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu Tahun 2011-2017.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah lahan di Jalan Sultan Agung Nomor 7 Batu, Jawa Timur disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyitaan ini berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu Tahun 2011-2017.
"Selasa (1/06/2021) tim penyidik KPK telah melakukan pemasangan plang penyitaan pada 1 lokasi tanah yang beralamat di Jl. Sultan Agung no.7 Batu yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Istana Lepas Tangan, 75 Pegawai KPK Ajukan Judicial Review ke MK
Ali memastikan bahwa hingga saat ini proses penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan.
"Di antaranya dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi yang diduga mengetahui perbuatan korupsi yang dilakukan oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," katanya.
Terkait pemeriksaan saksi, yang paling anyar tim penyidik telah memanggil Direktur Utama PT Adrasentra Propertindo Hamid Mundzir pada Senin (5/4/2021).
Baca juga: KPK Tidak Lagi Steril, Diyakini Ada Makelar Lain Selain AKP Robin
Diketahui, PT Adrasentra Propertindo merupakan perusahaan yang berbasis di Indonesia, utamanya bergerak dalam bisnis pengoperasian taman rekreasi.
Taman rekreasinya terdiri atas The Jungle Water Park (The Jungle), yang merupakan taman tema air; Jungle Fest, dan Jungleland Adventure Theme Park (Jungleland).
Selain Hamid, KPK juga memeriksa wiraswasta bernama Lamidi Jimat, Direktur PT Lintas Inti Mandiri Artha (PT LIMA) Zuriah, dan Made Wiley Harsadinata selaku Direktur Utama PT Cakra Nusantara Sukses (2007-2008)/Komisaris PT Abei Anmas Trans.
Baca juga: Fahri Hamzah: Jika Pengkritik KPK Tambah Banyak, Pemberantasan Korupsi Tambah Baik
Hingga saat ini, KPK belum menyampaikan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Batu ini.
Diketahui, kasus gratifikasi ini adalah hasil dari pengembangan kasus suap yang telah membuat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko yang juga suami Dewanti divonis 5,5 tahun penjara.
Eddy divonis bersalah lantaran terbukti menerima suap senilai Rp295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap, Direktur PT Dailbana Prima.