KPK Setor Uang Rampasan Rp 12,5 Miliar Dari Eks Menpora Imam Nahrawi Ke Kas Negara
Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyetoran uang rampasan senilai Rp 12,5 miliar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyetoran uang rampasan senilai Rp 12,5 miliar dari terpidana eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ke kas negara.
Penyetoran uang rampasan itu berdasarkan putusan MA nomor 485 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 30/PID.SUS-TPK/2020/ PT DKI.JKT tanggal 8 Oktober 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat nomor 9/Pid.Sus/ TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 29 Juni 2020.
"Adapun pelaksanaan putusan ini dengan melakukan penyetoran ke kas negara berupa uang rampasan sejumlah Rp12,5 miliar," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/6/2021).
Imam Nahrawi telah diputus dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam perkara suap terkait dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Ia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara di tingkat kasasi.
Selain pidana badan, Imam juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Imam Nahrawi juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp19.154.203.882.
Baca juga: KPK Eksekusi Mantan Menpora Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin
"Penyetoran uang rampasan ke kas negara sebagai bentuk komitmen nyata pelaksanaan aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi," kata Ali.
Dalam putusannya, majelis hakim Mahkamah Agung (MA) juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak Imam selesai menjalani pidana pokok.
Sebelumnya MA menolak kasasi yang diajukan Imam Nahrawi.
Akhirnya, Imam tetap menjalani hukuman pada tingkat pertama yakni 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Pegawai Tahanan KPK Diberhentikan Karena Terima Rp 300 Ribu dari Imam Nahrawi
Majelis hakim kasasi memutus perkara Imam pada Senin (15/3/2021).
Duduk sebagai Ketua Majelis yakni Hakim Agung Suhadi didampingi Abdul Latif dan Krisna Harahap masing-masing sebagai anggota.
Dalam kasusnya, Imam dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi.
Imam menerima suap dan gratifikasi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Imam dinilai terbukti menerima Rp11,5 miliar.
Baca juga: Banding KPK Diterima, PT DKI Jakarta Tambah Hukuman Aspri Imam Nahrawi, Miftahul Ulum
Suap diberikan Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny F Awuy selaku Bendahara Umum KONI.
Suap bertujuan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun 2018.
Sementara dalam perkara gratifikasi, Imam dinilai terbukti menerima Rp8.348.435.682 selama kurun 2015-2018.
Uang berasal dari sejumlah pihak.