Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

HARTA Kekayaan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Naik Rp 10 Miliar dan Punya 6 Tanah

Inilah daftar harta kekayaan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, naik sekira Rp 10 miliar dibanding saat menjabat sebagai anggota DPR.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in HARTA Kekayaan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Naik Rp 10 Miliar dan Punya 6 Tanah
screenshot
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Inilah daftar harta kekayaan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, naik sekira Rp 10 miliar dibanding saat menjabat sebagai anggota DPR. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah daftar harta kekayaan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mencapai Rp 11.158.093.639.

Jumlah ini naik sekira Rp 10 miliar dibanding saat ia menjadi anggota DPR RI.

Nama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendadak jadi sorotan setelah mengumumkan keputusan terkait keberangkatan haji 2021.

Menag Yaqut mengatakan, pemerintah resmi membatalkan pemberangkatan calon jemaah haji 2021.

Baca juga: Soal Isu Indonesia Tak Dapat Kuota Haji, Ini Penjelasan Menag Yaqut

Baca juga: Saatnya Menag Gus Yaqut Bekerja, Jamaah Menantikan Manfaatnya!

Masih adanya pandemi Covid-19 serta menjaga kesehatan dan keselamatan jiwa para calon jemaah haji menjadi alasan.

"Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, pemerintah memutuskan, tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia," kata Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Dengan demikian, ini adalah kali kedua Indonesia tidak memberangkatkan jemaah untuk berhaji di Arab Saudi sejak 2020.

BERITA TERKAIT

Keputusan ini pun menuai sejumlah pro-kontra di masyarakat, termasuk kritik dari beberapa politisi.

Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas

Terlepas dari hal tersebut, Yaqut Cholil Qoumas adalah satu di antara pejabat negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Apalagi sebelum menjadi Menag, Yaqut Cholil Qoumas pernah menjadi anggota DPR RI periode 2014 -2019.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru yang dilaporkannya saat menjadi Menag pada 31 Maret 2021, Yaqut Cholil Qoumas memiliki harta kekayaan sebesar Rp 11.158.093.639.

Harta kekayaan ini naik sekira Rp 10 miliar atau tepatnya Rp 10.221.697.639 dibanding saat menjadi anggota DPR.

Dari LHKPN per 19 Juni 2019, harta kekayaan Yaqut Cholil Qoumas mencapai sebesar Rp 936.396.000.

Saat itu, Yaqut Cholil Qoumas memiliki satu bidang tanah, dua kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.

Sementara saat menjadi Menag, Yaqut memiliki enam bidang tanah yang nilainya mencapai Rp 9.320.500.000.

Ia masih memiliki dua kendaraan senilai Rp 1.270.000.000; harta bergerak lainnya Rp 220.754.500; dan kas dan setara kas Rp 646.839.139.

Namun, Ketua GP Ansor itu juga memiliki utang sebesar Rp 300 juta sehingga mengurangi jumlah asetnya.

Selengkapnya, daftar harta kekayaan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dikutip Tribunnews.com dari elhkpn.kpk.go.id:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 9.320.500.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 573 m2/56 m2 di REMBANG, HASIL SENDIRI Rp 1.789.000.000

2. Tanah Seluas 560 m2 di REMBANG, HASIL SENDIRI Rp 650.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 163 m2/163 m2 di KOTA JAKARTA TIMUR, HASIL SENDIRI Rp 4.500.000.000

4. Tanah Seluas 1159 m2 di REMBANG, HASIL SENDIRI Rp 150.000.000

5. Tanah Seluas 263 m2 di REMBANG, HASIL SENDIRI Rp 731.500.000

6. Tanah dan Bangunan Seluas 510 m2/510 m2 di REMBANG, HASIL SENDIRI Rp 1.500.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 1.270.000.000

1. MOBIL, MAZDA CX-5 MINIBUS Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp 290.000.000

2. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp 980.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 220.754.500

D. SURAT BERHARGA Rp ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 646.839.139

F. HARTA LAINNYA Rp ----

Sub Total Rp 11.458.093.639

UTANG Rp 300.000.000

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 11.158.093.639

Dana Jemaah Haji Aman

Sebelumnya, Menag Yaqut juga menegaskan, dana haji aman terkait pembatalan keberangkatan ibadah haji 2021.

Para calon jemaah haji, baik reguler maupun haji khusus, yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dapat menarik kembali uangnya.

"Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan."

"Jadi uang jemaah aman. Dana haji aman."

"Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Info soal tagihan yang belum dibayar itu hoaks," kata Yaqut, dikutip dari kemenag.go.id.

Ia juga menegaskan, keputusan tidak memberangkatkan kembali jemaah haji ke Arab Saudi sudah melalui kajian mendalam.

Kemenag sudah melakukan pembahasan hal tersebut dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021.

Kemenag juga telah melakukan serangkaian kajian bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya.

"Semalam, kami juga sudah menggelar pertemuan virtual dengan MUI dan ormas-ormas Islam untuk membahas kebijakan ini."

"Alhamdulillah, semua memahami, dalam kondisi pandemi, keselamatan jiwa jemaah harus diutamakan."

"Ormas Islam juga akan ikut menyosialisasikan kebijakan ini untuk kepentingan jemaah," kata Menag.

Pemerintah menilai, pandemi Covid-19 yang masih melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah.

Apalagi, jumlah kasus baru Covid-19 di Indonesia dan sebagian negara lain dalam sepekan terakhir masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan.

Menurut Menag, agama mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan.

Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga memberikan amanah kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan.

Karenanya, faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah menjadi faktor utama.

"Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan."

"Apalagi, tahun ini juga ada penyebaran varian baru Covid-19 yang berkembang di sejumlah negara," jelas Menag.

"Penyelenggaraan haji merupakan kegiatan yang melibatkan banyak orang yang berpotensi menyebabkan kerumunan dan peningkatan kasus baru Covid-19," sambungnya.

Di sisi lain, pemerintah Arab Saudi, kata Menag, hingga Kamis (3/6/2021) juga belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2021.

"Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara."

"Jadi sampai saat ini, belum ada negara yang mendapat kuota karena penandatanganan Nota Kesepahaman memang belum dilakukan," tegas Menag.

Kondisi ini berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji.

Sebab, berbagai persiapan yang sudah dilakukan belum dapat difinalisasi.

Mislanya, untuk layanan dalam negeri yaitu kontrak penerbangan, pelunasan Bipih, penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik.

Semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Arab Saudi.

Demikian pula penyiapan layanan di Saudi, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, belum bisa difinalisasi.

Pasalnya, belum ada kepastian besaran kuota, termasuk juga skema penerapan protokol kesehatan haji, dan lainnya.

"Itu semua biasanya diatur dan disepakati dalam MoU antara negara pengirim jemaah dengan Saudi."

"Nah, MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442H/2021M itu hingga hari ini belum juga dilakukan," tuturnya.

"Padahal, dengan kuota 5 persen dari kuota normal saja, waktu penyiapan yang dibutuhkan tidak kurang dari 45 hari," lanjutnya.

Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah dampak dari penerapan protokol kesehatan yang diberlakukan secara ketat oleh Arab Saudi karena situasi pandemi.

Pembatasan itu bahkan termasuk dalam pelaksanaan ibadah.

Berkaca pada penyelenggaraan umrah awal tahun ini, pembatasan itu antara lain larangan salat di Hijir Ismail dan berdoa di sekitar Multazam.

Shaf saat mendirikan salat juga diatur berjarak.

Ada juga pembatasan untuk salat jemaah, baik di Masjidil Haram maupun Masjid Nabawi.

"Pembatasan masa tinggal juga akan berdampak, utamanya pada penyelenggaraan Arbain."

"Karena masa tinggal di Madinah hanya tiga hari, maka dipastikan jemaah tidak bisa menjalani ibadah Arbain," terangnya.

Menag menambahkan, pembatalan keberangkatan jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya.

Jemaah haji, reguler dan haji khusus, yang telah melunasi Bipih tahun 2020 akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji pada 2022.

Menag menyampaikan simpati kepada seluruh jemaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini.

Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag juga telah menyiapkan posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Kemenag juga tengah menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas