Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian PANRB Dorong Instansi Pemerintah Sampaikan Usulan Penyetaraan Jabatan

PermenPANRB No. 17/2021 tentang Penyetaraan JA ke dalam JF merupakan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melanjutkan transformasi SDM

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kementerian PANRB Dorong Instansi Pemerintah Sampaikan Usulan Penyetaraan Jabatan
Kompas TV
Sekretaris Kemenpan RB, Dwi Wahyu Atmaji 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Proses penyederhanaan birokrasi sebagai transformasi pemerintah masih terus berjalan. 

Salah satu prosesnya, yakni penyetaraan jabatan dari jabatan administrasi (JA) ke jabatan fungsional (JF) sebagai transformasi dalam bidang sumber daya manusia (SDM) yang kini memiliki pedoman baru sebagaimana telah dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan terbitnya PermenPANRB No. 17/2021 tentang Penyetaraan JA ke dalam JF merupakan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melanjutkan transformasi SDM. 

Kebijakan ini mengatur proses penyetaraan jabatan bagi instansi pusat yang belum mengajukan usulan dan bagi pemerintah daerah, serta memuat ketentuan bagi instansi pusat yang telah melakukan penyetaraan jabatan.

“Selain itu, dalam PermenPANRB ini juga memuat ketentuan batas waktu pengusulan penyetaraan jabatan di lingkungan instansi pusat dan daerah. Batas waktu terakhir adalah 30 Juni 2021,” kata Atmaji dalam keterangannya, Sabtu (5/6/2021).

Atmaji melanjutkan bahwa bagi instansi pusat yang telah melakukan penyetaraan jabatan dengan PermenPANRB No. 28/2019, dapat dilakukan pengusulan kembali untuk penyesuaian JF yang disesuaikan dengan struktur organisasi dan tata Kelola (SOTK) yang telah disederhanakan. 

Baca juga: Optimalisasi Sistem Penyetaraan Fungsional Jabatan Pranata Humas

Berita Rekomendasi

Sedangkan bagi penyetaraan jabatan di pemerintah daerah dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengakselerasi percepatan penyetaraan jabatan di pemerintah daerah.

“Dengan demikian, kehadiran PermenPANRB No. 17/2021 diharapkan dapat membuat proses penyederhanaan birokrasi, khususnya dalam penyetaraan JA ke JF dalam berjalan dengan lebih baik dan cepat,” ungkap Atmaji. 

Dalam kesempatan tersebut, Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan bahwa sesuai dengan PermenPANRB No. 28/2019 tentang Penyetaraan JA ke dalam JF, terdapat tiga mekanisme penyetaraan jabatan. 

“Pertama, kesetaraan dan pengembangan karier. Kedua, tidak mengurangi penghasilan. Ketiga, terdapat fungsi dan peran dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan beban kerja,” lanjut Aba.

Dijelaskan, bagi instansi pemerintah pusat, landasan penyetaraan jabatan diawali dengan PermenPANRB No. 28/2019, yang kemudian disesuaikan dengan PermenPANRB No. 17/2021. 

Sedangkan, proses penyetaraan jabatan bagi instansi daerah yang baru dilakukan pada tahun ini hanya mengacu kepada PermenPANRB No. 17/2021.

Baca juga: Panglima TNI Terima Penyerahan Jabatan Danjen Akademi TNI Dari Marsdya TNI Tamsil Gustari Malik

PermenPANRB No. 17/2021 tersebut menjabarkan mengenai ketentuan penyetaraan jabatan. Pertama, kualifikasi pendidikan. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas