Kementerian PANRB Dorong Instansi Pemerintah Sampaikan Usulan Penyetaraan Jabatan
PermenPANRB No. 17/2021 tentang Penyetaraan JA ke dalam JF merupakan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melanjutkan transformasi SDM
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Eko Sutriyanto
Bagi pejabat yang dialihkan wajib memiliki kualifikasi pendidikan minimal D-IV atau S-1, sehingga bagi lulusan SMA tidak dapat lagi disetarakan.
Aba mengungkapkan bahwa bagi pegawai yang memiliki kualifikasi S-1, tetapi JF-nya memiliki syarat S-2, maka tetap dapat bisa dialihkan dengan ketentuan dapat menyelesaikan pendidikan S-2 dalam waktu empat tahun.
“Jika tidak selesai dalam empat tahun, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dari JF karena tidak memenuhi syarat jabatan dan akan mengisi jabatan pelaksana,” ujarnya.
Kedua, untuk menjamin kesesuaian kualifikasi terhadap JF yang disetarakan, maka akan ada uji kompetensi instansi dengan berkoordinasi kepada instansi pembina JF masing-masing.
Kemudian, terkait batas usia pensiun, pegawai dapat disetarakan sebelum batas usia pensiun, tidak lagi terbatas pada waktu satu tahun sebelum pensiun.
Selanjutnya, terkait dengan proses. Bagi instansi pusat yang belum melakukan penyetaraan sebelumnya, hanya dapat dilakukan proses penyetaraan JA ke JF.
Sedangkan bagi instansi pusat yang telah melakukan penyetaraan pada tahun 2020 serta instansi daerah, setelah dilakukan penyetaraan JA ke JF, juga dapat mengusulkan untuk dilakukan penyesuaian JF ke JF yang sesuai dengan kebutuhan instansi dan kesesuaian organisasi dan tata kelola yang telah disederhanakan.
Terkait batas waktu, usulan penyetaraan dan penyesuaian maksimal disampaikan pada 30 Juni 2021.
Sedangkan, proses administrasi untuk validasi, rekomendasi, hingga pengangkatan ke JF dilakukan hingga akhir Desember 2021. Untuk pemerintah daerah, hingga 30 Juni 2021 tersebut sudah termasuk dengan pengangkatan dan pelantikan.
Khusus untuk penyetaraan jabatan di pemerintah daerah, usulan penyetaraan jabatan disampaikan langsung ke Kementerian Dalam Negeri. Dengan ketentuan, dari pemerintah provinsi langsung disampaikan oleh gubernur ke Menteri Dalam Negeri, sedangkan untuk pemerintah kabupaten dan kota dikoordinasikan oleh sekretaris daerah yang kemudian diusulkan ke Menteri Dalam Negeri.
Menteri PANRB juga telah mengeluarkan KepmenPANRB No. 895/2021 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Persetujuan Pengangkatan dalam JF melalui Penyetaraan JA ke dalam JF di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Melalui keputusan ini, Menteri PANRB memberikan delegasi kepada Menteri Dalam Negeri untuk dapat memberikan rekomendasi penyetaraan jabatan di lingkungan instansi daerah. Namun, pendelegasian ini hanya berlaku hingga 30 Juni 2021.
“Kami sudah koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk percepatan, jadi bagi instansi pemerintah daerah, silahkan langsung berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk penyetaraan jabatan ini. Namun, jika ingin melakukan konsultasi ke Kementerian PANRB, kami tetap terbuka,” terangnya.
Aba melanjutkan bahwa terdapat beberapa tahapan untuk pemetaan penyetaraan jabatan ini. Diawali dengan pemetaan JA yang akan disetarakan, kemudian pemetaan tugas dan fungsi yang berkesesuaian dengan JF.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.