Kementerian PANRB Dorong Instansi Pemerintah Sampaikan Usulan Penyetaraan Jabatan
PermenPANRB No. 17/2021 tentang Penyetaraan JA ke dalam JF merupakan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melanjutkan transformasi SDM
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Eko Sutriyanto
“Tahapan awal ini akan lebih mudah apabila penyederhanaan SOTK sudah selesai, sehingga pengalihan jabatan bisa langsung disesuaikan dengan SOTK yang telah disederhanakan,” lanjutnya.
Selanjutnya, melihat rumpun jabatan dan klasifikasi JF, dimana ini untuk menentukan jenis JF yang berkesesuaian dengan JA yang disetarakan. Kemudian dilakukan penetapan jenis JF penyetaraan.
Jika tahapan tersebut sudah selesai, maka dilakukan pengusulan dan penetapan pejabat fungsional penyetaraan.
Pengusulan bagi kementerian dan lembaga dilakukan ke Kementerian PANRB, sedangkan bagi pemerintah daerah langsung ke Kementerian Dalam Negeri.
Setelah itu, kemudian dilakukan validasi atas usulan tersebut. Jika disetujui maka keluar rekomendasi penetapan penyetaraan jabatan dari Kementerian PANRB maupun Kementerian Dalam Negeri. Kemudian, tahap terakhir adalah pengangkatan dan pelantikan pejabat fungsional.
“Jika proses penyetaraan jabatan dari JA ke JF sudah selesai dan sudah dilakukan pelantikan, mohon dari masing-masing instansi dapat menyampaikan perkembangannya ke Kementerian PANRB dan BKN guna inventarisasi progres penyetaraan jabatan untuk dapat kemudian dilaporkan ke Presiden dan Wakil Presiden,” pungkas Aba.