Pimpinan KPK Tak Penuhi Panggilan Komnas HAM Hari Ini, Total 10 Surat Sudah Dilayangkan
Pimpinan KPK kembali tak penuhi panggilan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) hari ini, Selasa (8/6/2021), sudah 10 surat dilayangkan.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali tak penuhi panggilan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) hari ini, Selasa (8/6/2021).
Panggilan ini berkaitan dengan aduan pegawai KPK tentang dugaan pelanggaran HAM dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan alih status pegawai KPK ke Aparatur Sipil Negara (ASN).
Komisioner Komnas HAM RI, M Choirul Anam menyebut, total sudah ada 10 surat panggilan pimpinan KPK yang dilayangkan sampai Selasa (8/6/2021) hari ini.
Tidak hadirnya pimpinan KPK itu juga diakui oleh Anam.
"Kami sudah melayangkan sebenarnya semejak minggu kemarin, 10 surat panggilan untuk mendapatkan klarifikasi infromasi keterangan dan berbagai hal yang bisa menjernihkan peristiwa ini bagaimana."
"Salah satunya adalah pemanggilan yang harusnya terjadi hari ini, namun teman-teman pimpinan KPK kolega kami, hari ini tidak bisa hadir," ucap Anam, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Selasa )8/6/2021).
Baca juga: Komnas HAM Buka Opsi Penjadwalan Ulang Klarifikasi Terhadap Pimpinan KPK Soal TWK
Dikatakannya, panggilan itu untuk mengklarifikasi soal polemik TWK pegawai KPK itu, yang diduga ada unsur pelanggaran HAM.
"Informasi, keterangan dokumen dan sebagainya harus kami klarifikasi, kami dalami. Kami kasih kesempatan semua orang dinyatakan di situ untuk memberi keterangan," jelasnya.
Meskipun tak datang, Komnas HAM masih membuka ruang bagi pimpinan KPK untuk memberikan keterangan.
"Kalau hari ini, Selasa (8/6/2021), pimpinan KPK belum datang, kami tetap memberi kesempatan untuk memberikan informasi dan keterangan tambahan kepada kami. Kami masih membuka diri," jelasnya.
Baca juga: Ketua Komnas HAM: Kelima Pimpinan KPK Adalah Kolega, Kalau Diundang Tidak Ada yang Membahayakan
Anam menekankan, dalam masalah ini, Komnas HAM hanya mengklarifikasi fakta dari aduan pegawai KPK, bukan lembaganya.
"Basisnya mengklarifikasi fakta, dia tidak mengklarifikasi institusi," ucapnya.
Sudah Periksa 19 Pegawai KPK
Sampai saat ini, Komnas HAM sudah memerika 19 orang pegawai KPK.