Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di Eform.bri.co.id/bpum atau Banpresbpum.id

Cek daftar penerima BLT UMKM melalui eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id. Berikut syarat dan cara mendaftarnya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Gigih
zoom-in Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di Eform.bri.co.id/bpum atau Banpresbpum.id
Istimewa
Ilustrasi Uang bantuan UMKM - Cek daftar penerima BLT UMKM melalui eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id. Berikut syarat dan cara mendaftarnya. 

6. Nomor Telepon.

Bank penyalur, aparat pemerintah dan keamanan, serta masyarakat dihimbau untuk tetap menegakkan protokol kesehatan dengan baik.

Baca juga: CEK BANSOS Rp 300 Ribu, PKH dan BPNT Juni 2021, Klik Cekbansos.kemensos.go.id dan Siapkan KTP

Syarat Penerima BLT UMKM:

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki KTP Elektronik

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Berita Rekomendasi

Cara Mencairkan BLT UMKM

Penerima bantuan dapat mencairkan dana bantuan setelah menerima informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur, dan penerima harus membawa beberapa dokumen berikut:

  1. E-KTP
  2. Fotokopi NIB atau SKU
  3. Kartu Keluarga (KK)

- Kemudian, penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

- Terakhir, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data.

- Lalu bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Baca juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu di Bulan Juni

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas