Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasal Living Law dalam RKUHP Tuai Polemik, Kaum Perempuan Dinilai Paling Rentan Alami Kriminalisasi

Pasal living law dalam RKHUP menuai polemik, kaum perempuan dinilai paling rentan mengalami kriminalisasi

Penulis: Inza Maliana
Editor: Gigih
zoom-in Pasal Living Law dalam RKUHP Tuai Polemik, Kaum Perempuan Dinilai Paling Rentan Alami Kriminalisasi
Illustration by Skip Sterling
Ilustrasi. Pasal living law dalam RKHUP menuai polemik, kaum perempuan dinilai paling rentan mengalami kriminalisasi 

Namun, apabila pasal living law disahkan, maka akan menjadi tantangan besar bagi perempuan dalam menghadapi kriminalisasi tersebut.

Contoh lainnya, Lusia menyebutkan kasus pemerkosaan anak yang dilakukan oleh tokoh masyarakat di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Baca juga: Diminta Lanjutkan Pembahasan RKUHP, Yasonna: Saya Tidak Bisa Ambil Inisiatif Sendiri

Baca juga: Indonesia Darurat Corona, Komnas HAM Minta Rencana Pengesahaan RKUHP Ditunda

Dalam kasus tersebut, kepala desa memberi solusi dengan menikahkan korban dengan pelaku pemerkosaannya.

Padahal, keluarga korban ingin menempuh jalur hukum untuk memberi pelajaran kepada pelaku.

Lusia mengatakan, kasus-kasus seperti ini yang membuat pasal living law berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

"Sebenarnya banyak sekali kasus-kasus seperti ini sulit ditangani karena kepala desa bersikukuh tidak mau ada pihak lain terlibat dalam penanganan kasus."

"Maka korban dan keluarganya pun sulit mendapatkan prlindungan hukum atas hak-haknya."

Berita Rekomendasi

"Hukum yang ada seperti dianggap tiada dan kemudian dilemahkan dengan ketentuan di pasal 2 dalam RKUHP," ungkap Lusia.

Seperti diketahui, Pasal 2 ayat (1) RKUHP pada intinya menyatakan KUHP tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam ketentuan pidana.

Kemudian, Pasal 2 ayat (2) menyebut hukum yang hidup dalam masyarakat tetap berlaku di daerah hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini, sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, serta asas-asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab.

(Tribunnews.com/Maliana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas