Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasal Penghinaan Presiden dan DPR di RUU KUHP: Menkumham Anggap Lumrah, PSI Menolak

Pasal penghinaan presiden dalam pembahasan RUU KUHP menjadi pro dan kontra, Menkumham anggap lumrah hingga PSI menolak

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pasal Penghinaan Presiden dan DPR di RUU KUHP: Menkumham Anggap Lumrah, PSI Menolak
Ist
Menkumham Yasonna Laoly dalam peringatan Hari Dharma Karyadhika (HDKD) atau Hari Ulang Tahun Kemenkumham 2020, Selasa (27/10/2020). (IST) 

Dia mencontohkan tak masalah jika dirinya dikritik tak becus mengemban tugas sebagai Menkumham. Namun dirinya tak akan diam jika diserang harkat dan martabatnya. 

"Kalau saya dikritik, Menkum HAM tak becus, lapas, imigrasi that's fine with me, tetapi kalau sekali menyerang harkat dan martabat saya. Misalnya saya dikatakan anak haram, wah itu di kampung saya enggak bisa itu. Anak PKI-lah, tunjukan pada saya kalau saya anak PKI, kalau enggak bisa gua jorokin lu," jelasnya.

Lebih lanjut, dia menegaskan pasal ini tak hanya ditujukan untuk melindungi harkat dan martabat presiden saat ini, namun juga presiden di masa yang akan datang. 

"Kita tahu lah, presiden kita sering dituduh secara personal dengan segala macam isu itu, dia tenang-tenang saja. Beliau mengatakan kepada saya tidak ada masalah dengan pasal itu," kata Yasonna. 

"Tapi, apakah kita biarkan presiden yang akan datang digitukan? Harus ada batas-batas yang harus kita jaga sebagai masyarakat Indonesia yang berkeadaban," katanya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (Ilham Rian/Tribunnews.com)

PSI Menolak

Artikel lain Tribunnews.com mengabarkan, Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) menyesalkan dan menolak masuknya delik penghinaan presiden dan DPR dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU-KUHP).

Berita Rekomendasi

“Pasal penghinaan Presiden dan DPR dalam RUU-KUHP mencederai esensi demokrasi, yaitu kebebasan berpendapat. Pasal tersebut punya potensi menjadi pasal karet yang menghambat diskursus publik yang sehat,” kata Ketua DPP PSI, Tsamara Amany,  dalam keterangan tertulis, Selasa (8/6/2021).

PSI tak melihat relevansi pasal-pasal semacam itu diterapkan di era demokrasi saat ini. 

Indonesia justru akan mundur puluhan tahun jika menerapkannya.

“Kalau dalam konteks pasal penghinaan Presiden, Pak Jokowi dari dulu biasa difitnah, tapi beliau selalu menjawab dengan kerja. Kritik seharusnya dibalas dengan kerja, bukan ancaman penjara. Itu pula yang seharusnya dilakukan DPR. Kalau ada yang mengkritik DPR, tunjukkan dengan perbaikan kinerja,” lanjut mahasiswa S2 New York University tersebut .

Lebih jauh, kata Tsamara, sebaiknya DPR mengkaji ulang dan menghapus pasal-pasal ini dari RUU KUHP.

Politisi PSI Tsamara Amany Alatas melakukan sesi wawancara dengan redaksi Tribunnews di Palmerah, Jakarta, Senin (23/11/2020). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Politisi PSI Tsamara Amany Alatas melakukan sesi wawancara dengan redaksi Tribunnews di Palmerah, Jakarta, Senin (23/11/2020). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA (TRIBUN/DANY PERMANA)

Usul Dialihkan Perdata

Sementara anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman mengusulkan agar sebaiknya pasal penghinaan presiden dialihkan ke ranah perdata, bukan ranah pidana. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas