Saksi Sebut Kemensos Beri Arahan Gunakan Jasa PT Sritex dalam Pengadaan Goodie Bag Bansos
Menurut pengakuannya, Rocky disuruh membeli keperluan untuk tas goodie bag itu ke PT Sritex.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Andalan Pesik International Rocky Josep Pesik, mengaku diarahkan langsung oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dalam pembelian goodie bag untuk keperluan pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 periode 2020.
Menurut pengakuannya, Rocky disuruh membeli keperluan untuk tas goodie bag itu ke PT Sritex.
Pernyataan itu diutarakan Rocky, saat dirinya duduk sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 atas terdakwa eks Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara.
Hal itu bermula saat jaksa penuntut umum (JPU) mempertanyakan keikut sertaan Rocky dalam tender pengadaan paket sembako di Kemensos.
Rocky menyebut hal itu diketahui dari rekannya bernama Bili.
"Saya tahu mengenai bansos ini dari Bapak Bili, diberitahu bahwa ada pekerjaan bansos," ucap Rocky dalam ruang sidang, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Rabu (9/6/2021).
Rocky mengaku tertarik dengan proyek bansos tersebut, meski katanya, ada syarat yang harus dipenuhi dari Bili.
Bili, meminta Rocky untuk menggunakan vendor goodie bag milik rekannya.
"Kemudian waktu itu Pak Bili bilang ke saya, dia tidak minta apa-apa, hanya minta pembelian tas, saya diminta beli ke temannya," tutur Rocky.
Akhirnya, Rocky berhasil menjadi salah satu vendor pengadaan paket sembako dengan jumlah pengadaan 115 ribu paket.
Baca juga: Para Vendor Bansos Akui Setor Uang ke Anak Buah Juliari Batubara
Perusahaan yang dipimpin Rocky itu menyediakan untuk tahap I wilayah DKI Jakarta, tahap I Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Bodetabek) serta tahap III wilayah DKI Jakarta.
Dari jumlah pengadaan itu total nilai pengadaan bansos untuk perusahaannya mencapai Rp30 miliar.
Kata Rocky, saat mendapatkan proyek pengadaan bansos, dirinya diminta Bili untuk membeli tas dari temannya itu yakni Muhamad Rakyan Ikram alias Iman Ikram dari PT Perca dan pegawai Bank Muamalat Agustri Yogasmara alias Yogas.
Namun, arahan Kemensos untuk membeli goodie bag dari PT Sritex mengubah rencana dan kesepakatan antara Rocky dan Bili itu.
"Karena arahan dari kantor Kemensos bahwa saya harus beli dari PT Sritex, goodie bagnya," ucap Rocky.
Batalnya kesepakatan tersebut membuat Rocky diminta menyerahkan sejumlah uang kepada Iman dan Yogas.
Rocky mengaku bertemu keduanya di restoran untuk menyepakati jumlah uang yang harus diberikan.
"Waktu itu tawar menawar, akhirnya sepakat saya harus memberikan 40 persen dari keuntungan saya (dari proyek bansos)," ujar Rocky.
Alhasil kata Rocky, dirinya mengaku memberikan Rp670 juta kepada Iman dan Yogas.
Adapun uang hasil keuntungan ikut proyek bansos itu diberikan secara bertahap.
"Kalau ke Pak Iman (saya menyerahkan) ke PT Perca. Kalau Yogas di area parkir Bank Muamalat (Jalan Prof Dr Satrio, Setiabudi Jakarta Selatan)," tukas Rocky.
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang hari ini adalah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa bekas Menteri Sosial Juliari Batubara menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19.
Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.
Di antaranya yaitu PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.
Jaksa mengungkap, uang sebesar Rp32 miliar itu diduga diterima Juliari melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Adi Wahyono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso.
Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan hukum PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude, Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar.
Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Serta, beberapa penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp 29,25 miliar. Sehingga bila ditotal uang yang diterima Juliari sebesar Rp 32,48 miliar.
Atas perbuatannya, Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.