Formasi CPNS BNN 2021: Dibuka untuk 148 Formasi, Berikut Rinciannya
Badan Narkotika Nasional akan membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021. Berikut rincian formasi yang dibutuhkan.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Whiesa Daniswara
13. Analis Naskah Rancangan Perjanjian
- Kualifikasi pendidikan: S1 Hukum/S1 Administrasi Publik/S1 Administrasi Negara/S1 Ilmu Pemerintahan/S1 Manajemen dan Kebijakan Publik
14. Pengelola Laboratorium
- Kualifikasi pendidikan: D-III Analis Farmasi/D-III Analis Farmasi dan Makanan/D-III Analis Kimia
15. Penyusun Bahan Bantuan Hukum
- Kualifikasi pendidikan: S1 Hukum
16. Verifikator Keuangan
- Kualifikasi pendidikan: D-III Keuangan/D-III Administrasi Keuangan/D-III Administrasi Perkantoran/D-III Manajemen Keuangan/D-III Akuntansi.
Baca juga: UPDATE Formasi CPNS Kejaksaan: 494 Pengawal Napi untuk Lulusan SMA, 1000 Jaksa untuk Sarjana Hukum
Pendaftaran Seleksi CPNS 2021
Jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 tak kunjung menemui titik terang hingga saat ini.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum memberitahu kapan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan dibuka.
Namun BKN menegaskan bahwa pendaftaran seleksi ASN, termasuk CPNS, nantinya akan menggunakan portal SSCASN di alamat https://sscasn.bkn.go.id.
Portal SSCASN ini juga digunakan untuk dua jenis seleksi ASN lainnya, yakni Sekolah Kedinasan serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk CPNS 2021, setelah masuk portal SSCASN, pendaftar akan diarahkan menuju alamat https://sscn.bkn.go.id/.
Sedangkan untuk PPPK nantinya akan diarahkan ke alamat https://ssp3k.bkn.go.id/.
Untuk sekolah kedinasan yang mana saat ini seleksi telah berjalan, alamatnya adalah https://dikdin.bkn.go.id/.
Baca juga: JUMLAH Formasi CPNS Kemenkumham 2021, Ini Daftar Formasi yang Dibutuhkan di CPNS 2021
Untuk mendukung kelancaran proses tersebut, BKN telah melakukan peningkatan fitur teknologi dalam SSCASN.
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, menyebutkan, dengan peningkatan fitur SSCASN, peserta seleksi ASN tidak perlu mengunggah sejumlah dokumen, seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) pada saat melakukan pendaftaran.