Kemenag Sebut Keputusan Penundaan Haji Berdasarkan UUD 45 Terkait Perlindungan WNI
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Khoirizi mengatakan UUD tersebut diturunkan kedalam Undang-undang Haji Nomor 8 Tahun 2019.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah lewat Kementerian Agama (Kemenag) menyebut pemerintah membuat keputusan untuk menunda kembali pelaksanaan haji di tahun 2021 berdasarkan undang-undang dasar (UUD) 1945, terkait perlindungan.
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Khoirizi mengatakan UUD tersebut diturunkan kedalam Undang-undang Haji Nomor 8 Tahun 2019.
Dalam UU Haji, ia menyebutkan tujuan penyelenggaraan haji ada tiga, yakni terkait pembinaan, pelayanan dan perlindungan warga negara Indonesia (WNI).
"Keputusan ini keputusan yang tidak mengenakkan. Dasarnya konstitusi kita UUD 45 yang mengatakan bahwa negara wajib melindungi warga negaranya baik terhadap jiwa dan harta bendanya yang ada di dalam negeri atau luar negeri," kata Khoirizi di webinar PPI, Jumat (11/6/2021).
Baca juga: DPR Sebut Belum Ada Satupun Negara yang Dapat Kepastian Kouta Haji dari Arab Saudi
Bicara perlindungan, menurutnya penyelenggaraan haji di tahun ini diluar kendali pemerintah, mengingat dunia masih dilanda pandemi Covid-19.
Khoirizi mengatakan sejumlah persiapan pun telah dilakukan pihaknya di Kemenag jelang penyelenggaraan haji, walaupun belum ada kepastian pengumuman dari pemerintah Arab Saudi.
Misalnya terkait pembinaan, pihaknya telah menyelenggarakan manasik dan telah membagikan buku manasik.
Pelayanan pun telah diupayakan dengan menyiapkan asrama haji, hingga dokumen calon haji, kesemuanya sesuai anjuran komisi VIII DPR RI.
"Yang telah melunasi tidak kurang dari 160 ribu. Segala sesuatu lain, insya Allah sudah kita lakukan," katanya.
Baca juga: Haji 2021 Batal, MUI Bakal Keluarkan Tausyiah Beri Pemahaman Umat
Khoirizi mengatakan setiap negara yang akan melakukan pengumpulan masa pasti akan memperhitungkan dengan teliti, termasuk Arab Saudi sebagai tuan rumah pelaksanaan haji.
Dari sisi ini pemerintah Indonesia juga melihat bahwa di masa pandemi ini mustahil untuk dilakukan pengumpulan massa.
Sehingga pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji di tahun ini.
"Pertimbangan itu dalam rangka melindungi, menyelamatkan dan menjaga kesehatan jamaah," katanya.
Sampai saat ini, pemerintah Saudi pun belum memberikan kepastian dan memberikan kabar resmi terkait keikutsertaan jamaah haji dari luar negeri.
Termasuk bagi Indonesia, Plt Dirjen Kemenag itu berujar belum ada satupun negara yang mendapat kepastian informasi kuota yang diperbolehkan, sementara waktu persiapan semakin sempit.
"Kalaulah kita diberi tau pada tanggal 28 sampai 30 Mei kemarin, misalnya 5 persen (kuota), kita masih mampu, kita masih punya waktu 45 hari. Tapi sampai hari ini belum juga (ada kepastian), padahal waktu kita mepet," ujarnya.
Pertimbangan itulah yang pada akhirnya yang membuat pemerintah mempertimbangkan tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun ini.
"Demi menjaga keselamatan warga negara, wa bil khusus jamaah haji Indonesia, tidak ada kata lain. Keselamatan harus kita kedepankan," ujarnya.