Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LOGIN Eform.bri.co.id/bpum atau Banpresbpum.id, Cek Bantuan UMKM Cukup Siapkan Nomor KTP

Login di laman eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk mengecek status penerima bantuan UMKM secara online cukup siapkan nomor KTP.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in LOGIN Eform.bri.co.id/bpum atau Banpresbpum.id, Cek Bantuan UMKM Cukup Siapkan Nomor KTP
Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum
Halaman website eform.bri.co.id/bpum - Login di laman eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk mengecek status penerima bantuan UMKM secara online cukup siapkan nomor KTP. 

6. Nomor Telepon.

Bank penyalur, aparat pemerintah dan keamanan, serta masyarakat dihimbau untuk tetap menegakkan protokol kesehatan dengan baik.

Baca juga: Cek Penerima Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta di BRI dan BNI, Akses eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Syarat Penerima BLT UMKM:

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki KTP Elektronik

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Ilustrasi Uang.
Ilustrasi Uang Bantuan (Istimewa)
Berita Rekomendasi

Cara Mencairkan BLT UMKM

Penerima bantuan dapat mencairkan dana bantuan setelah menerima informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur, dan penerima harus membawa beberapa dokumen berikut:

  1. E-KTP
  2. Fotokopi NIB atau SKU
  3. Kartu Keluarga (KK)

- Kemudian, penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

- Terakhir, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data.

- Lalu bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Cek Bantuan UMKM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas