Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LENGKAP, 14 Isu Kontroversi dalam RKUHP yang Telah Diperbarui oleh Tim Ahli Pemerintah

Berikut penjelasan dan ringkasan materi yang disampaikan Marcus dalam diskusi publik RKUHP.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in LENGKAP, 14 Isu Kontroversi dalam RKUHP yang Telah Diperbarui oleh Tim Ahli Pemerintah
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Ilustrasi 

Dalam materi presentasi Marcus dijelaskan pemerintah mengusulkan untuk mengubah pasal 278 dan 279 menjadi delik materiil karena masih diperlukan guna melindungi para petani yang berpotensi mengalami kerugian karena benih atau tanamannya dirusak oleh unggas atau ternak orang lain.

Marcus mengatakan sebetulnya pasal tersebut merupakan pasal lama dalam KUHP.

Dari masukan yang diterima oleh para perumus, pasal ini masih diperlukan oleh para petani karena bagi para petani, bibit ataupun pembibitan merupakan suatu keadaan yang sangat diperlukan. 

Hal itu karena, lanjut dia, dalam tanaman-tanaman tertentu terkadang membutuhkan waktu yang tepat sebab, kalau nanti menanamnya pada musim yang tidak tepat hasilnya bisa tidak baik dan itu merugikan. 

"Maka, para perancang ini sekalipun menimbulkan suatu persoalan tetapi dengan argumentasi bahwa pasal ini adalah pasal lama yang ada di dapam KUHP tetapi menimbulkan persoalan, maka kemudian juga okelah kalau memang begitu kita tambahkan, atau kita ubah yang tadinya delik formil menjadi delik materiil," kata dia.

5. Contempt of Court

Ketentuan mengenai contempt of court sebelumnya termuat pada paaal 281.

Berita Rekomendasi

Dalam materi presentasi Marcus dijelaskan pemerintah mempertahankan pasal tersebut dengan perubahan pada penjelasan pasal 281 c sehingga berbunyi "Yang dimaksud dengna 'dipublikasikan secara langsung' misalnya live streaming, audio visual, tidak dipeekenakankan.

Pasal tersebut juga ditujukan untuk mencegah saksi yang belum didengar keterangannya mengetahui keterangan yang telah disampaikan saksi sebelumnya.

Ketentuan tersebut juga ditujukan tidak untuk mengurangi kebebasan wartawan untuk mempublikasikan berita setelah sidang pengadilan selesai diselenggarakan.

"Kalau kebetulan saksi itu bertolak belakang dalam penyikapannya terhadap kasus yang sedang diperiksa itu, itu kan sangat menguntungkan bagi saksi yang akan diperiksa kemudian. Karena kemudian dia bisa mengolah. Ini bisa menjadikan pengadilan itu tidak objektif. Itu sebetulnya yang dimaksud oleh para perancang/perumus KUHP pada saat itu. Nah, kontroversi itu kemudian sudah diakomodasi dengan ditambahkan beberapa penjelasan dalam pasal ini," kata Marcus.

6. Advokat Curang

Ketentuan mengenai advokat curang sebelumnya termuat di pasal 282.

Dalam materi presentasi Marcus dijelaskan pemerintah mengusulkan agar ketentuan pasal tersebut tetap diatur dalam RKUHP.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas