Saksi Ngaku Ditagih 'Uang Kontribusi' Rp 400 Juta oleh Dua Eks Pejabat Kemensos
"Pernah diminta kontribusi?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (15/6/2021).
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Total Abadi Solusindo, M Iqbal mengaku memberi uang ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) program bansos Covid-19 Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Adi Wahyono.
Pemberian uang itu disebut sebagai uang kontribusi.
Hal ini disampaikan Iqbal dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan bansos Covid-19 Jabodetabek tahun 2020 untuk terdakwa Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
"Pernah diminta kontribusi?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (15/6/2021).
"Diminta untuk kontribusi. Kontribusi untuk kegiatan operasional," jawab Iqbal.
Baca juga: Vendor Bansos Akui Dipalak Eks Pejabat Kemensos Matheus Joko Santoso
Iqbal mengaku permintaan uang kontribusi itu berasal dari Matheus dan Adi Wahyono.
Pemberian uang tersebut tidak ditentukan nominalnya.
Hanya, ia menyebut memberikan Rp 400 juta.
ermintaan uang kontribusi itu disebut terjadi di sela pengerjaan paket bansos Jabidetabek tahap 9.
Permintaan tersebut, kata Iqbal, terjadi saat ia menanyakan apakah perusahaannya bisa ikut lagi di pengadaan bansos tahap berikutnya.
"Beliau nggak minta, cuma bilang 'mas minta tolong kontribusi saja'," tutur Iqbal.
"Cuma saya bingung mau kasih apa akhirnya saya memberikan nilai nominal uang saja Rp400 juta," lanjut dia.
Ia mengaku menyerahkan yang Rp400 juta di kantor Kemensos, tepatnya dir ruangan Adi Wahyono, yang juga dalam kesempatan tersebut hadir Matheus Joko Santoso.
Uang dimasukkan dalam tas dalam bentuk mata uang rupiah, dan diserahkan di atas meja ruang kerja Adi Wahyono.
"Rp 400 juta dalam tas. Saya serahkan langsung di meja," ucap Iqbal.
Diketahui PT Total Abadi Solusindo mendapat jatah pekerjaan bansos tahap 6, 9, dan komunitas.
Perusahaan itu mendapat jatah pengadaan dengan total 100 ribu paket.
Dua mantan PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa bersama-sama mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menerima uang dari sejumlah vendor pengadaan paket bansos sembako Covid-19.
Penerimaan suap itu dilakukan secara bertahap. Uang senilai Rp1,28 miliar diperoleh dari Harry Van Sidabukke dan Rp 1,96 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja.