Adelin Lis, Buronan Kakap Kejaksaan Agung Ditangkap di Singapura
Adelin Lis, buronan kakap Kejaksaan Agung dikabarkan tertangkap di Singapura dan akan segera dipulangkan ke Indonesia.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adelin Lis, buronan kakap Kejaksaan Agung dikabarkan tertangkap di Singapura dan akan segera dipulangkan ke Indonesia.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak membenarkan informasi tertangkapnya Adelin Lis.
Buronan yang pernah dua kali melarikan diri ini tertangkap menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi pada Maret 2021 ketika memasuki Singapura.
Kejagung bersama KBRI sedang melobi pemerintah Singapura agar Adelin Lis bisa dideportasi.
"Pak Jaksa Agung meminta Adelin Lis segera dibawa ke Jakarta. Tim kami di Singapura sudah standby di sana untuk pemulangan. Dan harus dibawa ke Jakarta, tidak boleh ke tempat lain," ujar Leonard saat dikonfirmasi, Rabu (16/6/2021).
Baca juga: Legislator Demokrat Usul Ada Tes Wawasan Kebangsaan di Polri, Kejaksaan dan Kemenkumham
Adeline Lis diketahui pernah melarikan diri ke RRC dan ditangkap KBRI tahun 2006.
Namun, besoknya berhasil melarikan diri setelah puluhan orang tak dikenal mengeroyok 4 petugas KBRI yang mengawalnya.
Namun, setelah itu bisa ditangkap lagi setelah dibantu kepolisian Beijing.
Tahun 2008 Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi maret tahun 2021 di Singapura.
Baca juga: Kejaksaan Agung Kesulitan Kejar Aset Tersangka Asabri di Luar Negeri
Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, dan uang penganti Rp 199 miliar untuk kasus tindak pidana korupsi.
Adeline ditangkap imigrasi Singapura karena pemalsuan paspor.
Kini tinggal menunggu hasil negosiasi antara Kejaksaan Agung bersama KBRI dengan otoritas Singapura agar bisa dipulangkan ke Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.