Ini Alasan Pejabat Kemensos Yakin Yogas Operator Politikus PDI-P Ihsan Yunus
Saya tidak tahu persis karena ada tim saya yang menangani dan Pak Ihsan juga langsung kepada Pak Joko," jawab Syafii.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 Jabodetabek periode 2020 atas terdakwa eks Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/6/2021).
Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.