Tak Konsisten Jawab Pertanyaan, Terdakwa Suap Benur Lobster 'Disemprot' Hakim
Albertus meradang karena pernyataan Siswadhi terkait pembagian biaya ekspor untuk PT PLI dan PT ACK yang dikelolanya tak konsisten.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Albertus Usada meluapkan amarahnya saat menanyakan terdakwa dugaan suap benih lobster (benur) sekaligus Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) dan Pendiri PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadhi Pranoto Loe.
Albertus meradang karena pernyataan Siswadhi terkait pembagian biaya ekspor untuk PT PLI dan PT ACK yang dikelolanya tak konsisten.
Diketahui, PT ACK merupakan perusahaan kargo yang ditunjuk oleh eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo untuk mengurus ekspor benur.
Dalam hal ini, hakim Albertus menanyakan Siswadhi soal rincian pembagian biaya ekspor benih bening lobster (BBL) senilai Rp1.800 dari PT PLI dan PT ACK.
"Itu berapa bagian PT ACK dan berapa yang jadi bagian PT PLI? Kemarin ada Rp 1.450 dan Rp 350 hasilnya Rp 1.800. Sementara ada keterangan lain Rp 1.500 (untuk ACK) dan Rp 300 (untuk PLI), ketemunya sama Rp 1.800. Coba saudara sebagai saksi dan terdakwa berapa nilai jumlah yang pasti, besaran ongkos angkut udaranya (flight Forwarding)?" tanya hakim kepada Siswadhi dalam persidangan, Rabu (16/6/2021).
Baca juga: Pengadilan Tipikor Kembali Gelar Sidang Dugaan Suap Benur Terdakwa Eks Menteri Edhy Prabowo
Menjawab pertanyaan hakim, Siswadhi mengatakan kalau penyerahan uang dari PLI ke ACK itu totalnya Rp350
Namun, Hakim menilai kalau jawaban Siswadhi tidak masuk akal, lantas Hakim Albertus menjelaskan variabel yang terkait dalam pembagian tersebut.
"Variabelnya adalah Rp1.800. Berapa komponennya? ada 2 (PLI dan ACK). PLI berapa? ACK berapa? Ketemu 1800. itu saja kok," ucap hakim.
Menanggapi pernyataan dari Hakim, Siswadhi memperbaiki jawabannya, yakni dengan menyebut kalau pembagian ekspor benur tersebut yakni PT ACK Rp1.500 dan PT PLI Rp300.
"Di ACK Rp 1.500 untuk pihak KKP dan Rp 300 untuk perwakilan yang dari PLI," ujar Siswadhi.
Pengakuan dari Siswadhi itu kembali dipertanyakan hakim, karena angka yang dijelaskan oleh Siswadhi berbeda dengan dakwaan jaksa dan fakta sidang sebelumnya.
"Di penuntut umum Rp1.450 (ACK) + Rp350 (PLI), mana ini yang benar? Dalam dakwaan itu Rp 350 PLI dan Rp 1.450 adalah ACK. Ini kok ada versi lain Rp 1.500+ Rp 300, bagaimana ini. Mana yang pasti ini?" tanya hakim dengan suara lantang kepada Siswadhi.
Menanggapi pernyataan Hakim yang sesuai dengan dakwaan jaksa, lantas Siswadhi menjawabnya sesuai dakwaan jaksa yakni Rp1.450 untuk PT ACK dan Rp350 untuk PT PLI.