Bawaslu: Sanksi Pidana Justru Dijadikan Alat Pengancam Pihak yang Melanggar Pemilihan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Abhan mengungkap sejumlah isu krusial dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Abhan mengungkap sejumlah isu krusial dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada.
Salah satunya soal isu yang ada dalam penanganan pelanggaran di pesta demokrasi.
Menurutnya, sanksi pidana yang merupakan bentuk dari ultimum remedium atau hendak dijadikan upaya terakhir penegakan hukum, justru malah diposisikan sebagai alat utama mengancam para pihak yang melanggar aturan pemilihan.
"Sanksi pidana yang pada dasarnya merupakan ultimum remidium justru terlihat diposisikan sebagai aalt utama untuk mengancam pihak - pihak yang melanggar dalam penyelenggaraan pemilu," kata Abhan dalam webinar nasional bertajuk 'Roadmap Pemilu 2024', Kamis (17/6/2021).
Selain itu kata dia, isu krusial penanganan pelanggaran juga terdapat pada desain sistem penegakkan hukum yang masih berlapis - lapis.
Baca juga: KPU Mulai Susun Roadmap Infrastruktur Teknologi Informasi untuk Pemilu-Pilkada 2024
Sistem penegakan hukum Pemilu dan Pilkada dinilai masih sangat rumit, hingga terkesan saling mengunci. Sehingga kerap menghasilkan bottleneck alias terbatas atau terhambatnya potensi atau kemampuan lembaga karena beda kewenangan.
"Sistem penegakan hukum Pemilu dan pemilihan hingga saat ini masih sangat rumit, berlapis - lapis dan terkesan saling mengunci. Sehingga sering menghasilkan bottleneck," ungkap Abhan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.