Fraksi PAN DPR Dukung Pembubaran Lembaga Non-Struktural
Rencana pembubaran badan dan lembaga itu harus dikaji dan dibahas bersama DPR karena perlu merevisi UU.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengapresiasi langkah pemerintah yang disampaikan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo untuk membubarkan sejumlah lembaga nonstruktural.
Sebab, pembubaran badan atau lembaga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi.
"Tentu harus diberikan apresiasi karena dalam rangka jangan terjadi duplikasi. Pertama, duplikasi terhadap tugas, wewenang dan sebagainya. Kedua, dalam rangka jangan memperpanjang birokrasi dan berbelit-belit. Ketiga adalah dalam rangka untuk melakukan efisiensi dan efektivitas, kata Guspardi kepada wartawan, Kamis (17/6/2021).
Guspardi berharap pembubaran lembaga / badan tak sembarang dilakukan begitu saja. Sebab, lembaga yang mau dibubarkan dibentuk melalui UU, maka harus melewati berbagai tahapan.
Rencana pembubaran badan dan lembaga itu harus dikaji dan dibahas bersama DPR karena perlu merevisi UU.
"Harus di kaji apakah lembaga ini diperlukan atau tidak dan lain-lain. Kalau ada duplikasi kenapa lembaga tersebut dipertahankan. Jadi bukan sekoyong-konyong dibubarkan. Itu dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja dan lainnya," ucapnya.
Baca juga: Arief Poyuono Sebut KPK Pantas Dibubarkan: Anggaran Lebih Baik Dialihkan ke Kejagung dan Polri
"Jadi gini konsepnya, dilakukan evaluasi kemudian dilakukan kajian baru apakah perlu dibubarkan atau dicantolkan ke lembaga induknya," imbuhnya.
Baca juga: Hanya Punya Satu Mitra Kerja, Legislator Muda Golkar Usul Komisi VII DPR Dibubarkan
Legislator asal Sumatera Barat ini mengakui ada beberapa lembaga yang mempunyai kinerja kurang baik sehingga perlu di evaluasi untuk dibubarkan. Dia meminta masyarakat mendukung rencana pemerintah tersebut.
Selama kurun waktu 2014-2020, Presiden Joko Widodo telah membubarkan 33 LNS dan mengintegrasikan ke kementerian dan lembaga yang bersesuaian.
Sementara itu, 19 lembaga negara lainnya akan dibubarkan pada 2021 karena terkait regulasi yang akan dibahas bersama DPR RI.
Seharusnya masyarakat memberikan apresiasi terhadap adanya upaya-upaya untuk memangkas atau membubarkan lembaga-lembaga yang tak bermanfaat atau tidak.
"Kemudian juga bisa dikatakan ada lembaga tak punya kantor, enggak jelas fungsinya dan juga dia enggak menjalankan tugas, tapi gajinya jalan terus," ujarnya.
"Kan sudah banyak, sudah berapa itu yang dibubarkan. Sudah banyak. Intinya berdasarkan kesepakatan dengan DPR kalau lembaga itu dibentuk dengan UU," ujarnya lagi.