Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Lapor Harta Kekayaan, KPK Imbau KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa Setor LHKPN

Untuk itu, komisi antikorupsi mengimbau menantu A. M. Hendropriyono tersebut segera melaporkan harta kekayaannya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Belum Lapor Harta Kekayaan, KPK Imbau KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa Setor LHKPN
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa saat konferensi pers di Markas Pomdam Jaya Jakarta pada Selasa (20/4/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Berdasarkan informasi yang diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id sampai saat ini KPK belum menerima laporan harta kekayaan (LHKPN) atas nama yang bersangkutan," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Kamis (17/6/2021).

Patut diketahui, salah satu penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah pejabat di lingkup militer setara eselon I.

Dengan demikian seorang kepala staf tiap matra terikat aturan ini.

Baca juga: Prestasi KSAD Andika Perkasa, Calon Kuat Panglima TNI, Pernah Terima Medali Kehormatan dari AS

"Sebagai perwira tinggi, pemangku jabatan Kasad TNI merupakan termasuk kategori wajib lapor," jelas Ipi.

Untuk itu, komisi antikorupsi mengimbau menantu A. M. Hendropriyono tersebut segera melaporkan harta kekayaannya.

BERITA TERKAIT

"KPK mengimbau para Penyelenggara Negara (PN) yang merupakan wajib lapor LHKPN agar memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan," tegas Ipi.

Ipi menjelaskan bahwa LHKPN merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK demi menjaga integritas dan akuntabilitas penyelenggara negara.

Sebagai instrumen pengawasan bagi para penyelenggara negara, tambahnya, kewajiban LHKPN juga diharapkan dapat menimbulkan keyakinan pada diri PN bahwa harta kekayaan mereka diperiksa dan diawasi.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Ada 3 Pertanyaan yang Tak Bisa Dijawab Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terkait TWK

"Informasi tentang kekayaan penyelenggara negara dapat diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id. KPK mendorong partisipasi dan pengawasan dari masyarakat sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi," kata Ipi.

Semenjak dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi KSAD pada Kamis (22/11/2018) silam, Andika Perkasa yang menggantikan Jenderal Mulyono belum pernah melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas