Juru Parkir Liar Juga Berkategori Pungli, Polisi Siapkan Sanksi Seperti Ini
"Pungli ini kan ketika ada seorang yang menjadi jukir liar, itu pungli juga kan. Kita bisa melakukan pembinaan," kata Kombes Ahmad di Mabes Polri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan juru parkir (jukir) liar merupakan bagian dari pemungutan liar (pungli) yang bakal ditindak oleh pihak kepolisian.
Diketahui, tindakan yang dimaksud sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta premanisme dan pungli untuk dapat diberantas di Indonesia.
Namun begitu, Ahmad menuturkan jukir liar nantinya tidak ditindak secara proses hukum. Mereka nantinya ditangkap untuk dilakukan pembinaan oleh pihak kepolisian.
"Pungli ini kan ketika ada seorang yang menjadi jukir liar, itu pungli juga kan. Kita bisa melakukan pembinaan," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/6/2021).
Baca juga: Modus Amankan Kontainer Masuk Pelabuhan, 24 Pelaku Pungli di Tanjung Priok Diciduk Polisi
Ahmad menuturkan para jukir liar itu nantinya dibina untuk menjadi juru parkir yang legal. Harapannya, mereka tidak melakukan pungli dengan memanfaatkan lahan parkir di area tertentu.
Baca juga: Terjadi Pungli di KUA, Masyarakat Diminta Lapor ke Nomer 08111890444
"Kalau emang dia Jukir ya kita jadikan jukir yang sebenarnya, tapi tidak melakukan pungli lagi. Jadi tidak semua harus dilakukan proses hukum," ungkap dia.
Dia menyebut tindakan premanisme dan pungli yang ditindak secara hukum hanya yang bersifat meresahkan masyarakat. Khususnya, apabila ada unsur tindak pidana pemerasan terhadap masyarakat.
"Tentunya yang dilakukan penyidikan adalah yang meresahkan masyarakat. Jadi yang sifatnya udah pemerasan apalagi sampai pengancaman dan pemalakan. Itu kriteria-kriteria yang harus sampai disidik. Itu yang meresahkan masyarakat," tukasnya.